Regulasi baru memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
BANJARBARUEMAS.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru memasuki babak baru dalam pengelolaan aset daerah. Melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah memperkuat fondasi hukum pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, sekaligus memperkokoh akuntabilitas keuangan daerah dan kepastian hukum atas setiap aset yang dimiliki pemerintah. Peraturan daerah tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Lahirnya Perda Nomor 8 Tahun 2025 bukan sekadar memenuhi kebutuhan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Regulasi ini menjadi respons atas meningkatnya kompleksitas pengelolaan aset pemerintah seiring pesatnya pembangunan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan. Bertambahnya infrastruktur, kawasan pelayanan publik, gedung pemerintahan, hingga aset strategis lainnya menuntut sistem pengelolaan yang mampu menjamin setiap aset tercatat dengan benar, terlindungi secara hukum, dimanfaatkan secara optimal, serta dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Barang Milik Daerah memiliki posisi yang jauh lebih penting daripada sekadar daftar inventaris. Tanah, bangunan, jalan, jaringan, kendaraan dinas, peralatan kerja, hingga berbagai fasilitas pelayanan masyarakat merupakan kekayaan daerah yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber perolehan lain yang sah. Seluruh aset tersebut menjadi bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Konsekuensinya, setiap perubahan status aset, baik penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, maupun penghapusan, akan memengaruhi nilai kekayaan daerah yang tercatat dalam neraca pemerintah. Karena itu, pengelolaan aset tidak dapat dipahami hanya sebagai kegiatan administrasi berupa pencatatan barang, melainkan sebagai rangkaian proses yang menentukan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan nasional mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 2014, kemudian memperbarui pedoman teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian di tingkat daerah menjadi penting agar sistem pengelolaan aset Banjarbaru tetap selaras dengan standar nasional.
Landasan perubahan tersebut juga bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan negara dan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa setiap barang milik pemerintah wajib dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Seiring berkembangnya Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, nilai aset pemerintah daerah pun terus meningkat. Pembangunan kantor pemerintahan, jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga berbagai infrastruktur pelayanan publik memperbesar tanggung jawab pemerintah dalam menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut. Di sisi lain, meningkatnya nilai ekonomi tanah dan kawasan perkotaan juga menghadirkan tantangan baru berupa perlindungan hukum terhadap aset pemerintah dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Perda Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin dinamis memerlukan penyempurnaan pengaturan agar pelaksanaannya lebih komprehensif, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini sekaligus memperjelas pembagian kewenangan setiap pejabat yang terlibat dalam pengelolaan aset, memperkuat sistem penatausahaan, meningkatkan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Bagi Pemerintah Kota Banjarbaru, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2025 memiliki makna strategis. Regulasi ini menjadi fondasi bagi reformasi tata kelola aset daerah sebagai instrumen penting dalam menjaga kekayaan daerah, memperkuat kualitas laporan keuangan, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(be)
Bersambung ke : Perda Nomor 8 Tahun 2025 Ubah Tata Kelola Barang Milik Daerah, Dari Perencanaan hingga Pengawasan. Pada bagian berikutnya akan diulas substansi perubahan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025, mulai dari mekanisme Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), pembagian kewenangan, pemanfaatan aset, pengamanan, penatausahaan, hingga sistem pengawasan sebagai fondasi baru pengelolaan aset Pemerintah Kota Banjarbaru.
207
Tidak ada komentar