Peta Jalan Komite Ekonomi Kreatif Banjarbaru 2025–2030: Menuju Kota Kreatif Dunia

waktu baca 5 menit
Rabu, 7 Jan 2026 06:57 487 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Di tengah perubahan struktur ekonomi global, kota-kota tidak lagi hanya bersaing melalui keunggulan sumber daya alam atau infrastruktur. Daya saing kini ditentukan oleh kemampuan kota mengelola kreativitas warganya—sebagai modal ekonomi, identitas budaya, dan kekuatan diplomasi. Dalam konteks inilah, penyusunan Peta Jalan Komite Ekonomi Kreatif Banjarbaru 2025–2030 menjadi peristiwa kebijakan yang patut dicermati secara serius.

Peta jalan ini menandai pergeseran paradigma pembangunan Kota Banjarbaru: Ekonomi kreatif tidak lagi dipahami sebagai sektor pinggiran, melainkan sebagai mesin penggerak baru yang menyatukan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan dalam satu kerangka pembangunan berkelanjutan.

Peta Jalan sebagai Dokumen Strategis, Bukan Seremonial

Peta Jalan Komite Ekonomi Kreatif Banjarbaru dirancang dengan struktur yang sistematis dan berlapis. Tiga pilar utama—identifikasi dan dokumentasi, strategi dan rekomendasi, serta rencana aksi dan implementasi—menunjukkan kesadaran bahwa kebijakan ekonomi kreatif harus dimulai dari pemahaman yang presisi atas kondisi lokal.

Identifikasi dan dokumentasi berfungsi sebagai fondasi data: siapa pelaku kreatifnya, di mana mereka berkarya, sub-sektor apa yang hidup, serta tantangan struktural apa yang menghambat. Tanpa basis ini, kebijakan mudah terjebak pada asumsi dan simbolisme.

Strategi dan rekomendasi menjadi ruang artikulasi arah kebijakan—menjembatani kepentingan pelaku kreatif dengan prioritas pembangunan daerah. Sementara rencana aksi dan implementasi memastikan bahwa Peta Jalan tidak berhenti sebagai teks kebijakan, melainkan bergerak menjadi kerja nyata lintas perangkat daerah dan komunitas.

Ekosistem Industri Kreatif sebagai Jantung Kebijakan

Salah satu kekuatan utama Peta Jalan Ekonomi Kreatif Banjarbaru adalah penekanan pada ekosistem industri kreatif. Industri kreatif tidak tumbuh secara individual; ia memerlukan ruang, jaringan, regulasi, pasar, dan pengakuan.

Peta Jalan ini secara eksplisit memprioritaskan sub-sektor unggulan dengan mempertimbangkan karakter sosial dan kultural Banjarbaru. Festival, seni jalanan, kriya, desain, hingga aktivasi ruang publik diposisikan sebagai bagian dari strategi kota, bukan sekadar kegiatan insidental. Praktik baik seperti Banjarbaru Street Art Festival dan Mbaroh Aero Kalcer menjadi contoh bagaimana kreativitas dapat menghidupkan ruang kota sekaligus membangun citra.

Pendekatan ini penting karena kota kreatif sejatinya kota yang mampu menghubungkan kreativitas dengan ekonomi riil dan partisipasi warga.

Kebijakan dan Kelembagaan: Negara Hadir sebagai Fasilitator

Langkah fundamental Pemerintah Kota Banjarbaru dimulai pada 19 Desember 2025, ketika Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menetapkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/729/KUM/2025 tentang pembentukan Komite Ekonomi Kreatif (KEK) Kota Banjarbaru. SK ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 40 Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

KEK dirancang bukan sebagai lembaga birokratis tambahan, melainkan sebagai policy hub—penghubung antara komunitas kreatif, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan jejaring internasional. Tugas-tugas KEK mencakup koordinasi lintas pihak, penguatan jaringan kerja, intermediasi kebijakan, hingga pemberian rekomendasi strategis kepada Wali Kota.

Dengan H. Riandy Hidayat, S.E., M.M. sebagai Ketua Umum dan Narwanto sebagai Ketua Harian, KEK membawa pendekatan yang memadukan tata kelola, pengalaman organisasi, dan sensitivitas terhadap gerakan komunitas. Di sinilah negara hadir bukan sebagai pengendali kreativitas, melainkan sebagai fasilitator dan penjaga ekosistem.

Infrastruktur, SDM, dan Kemitraan sebagai Pengungkit

Peta Jalan ini menyadari bahwa kreativitas membutuhkan prasyarat material. Infrastruktur kreatif, akses pembiayaan, pola kemitraan, dan kapasitas sumber daya manusia menjadi isu sentral. Karena itu, langkah-langkah seperti pembentukan bidang ekonomi kreatif di SKPD, penetapan kelurahan kreatif, aktivasi kawasan kreatif, hingga penguatan jejaring kota kreatif nasional dirancang secara bertahap.

Aspek pendidikan dan program kreatif mendapat perhatian khusus, termasuk pelatihan, kurasi produk, dan kompetisi desain kriya berstandar GDI. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ditempatkan sebagai bagian integral, bukan pelengkap—karena inovasi tanpa perlindungan hanya akan melahirkan kerentanan.

Pertumbuhan Ekonomi, Lapangan Kerja, dan Inklusi Sosial

Peta Jalan Ekonomi Kreatif Banjarbaru tidak terjebak pada narasi ekonomi semata. Tujuan akhirnya adalah pertumbuhan ekonomi yang inklusif, penciptaan lapangan kerja, dan perluasan partisipasi masyarakat.

Ekonomi kreatif diposisikan sebagai ruang keterbukaan—memberi peluang bagi generasi muda, komunitas lokal, dan pelaku budaya untuk terlibat dalam pembangunan. Pada saat yang sama, pelestarian budaya dan kepedulian lingkungan dimasukkan sebagai indikator keberhasilan, menegaskan bahwa pembangunan kota tidak boleh mengorbankan identitas dan keberlanjutan.

Mengapa 2029 untuk UCCN? Sebuah Pilihan Rasional

Keputusan Banjarbaru untuk menargetkan pengesahan sebagai Kota Kreatif Nasional pada 2027, namun baru mendaftar ke UNESCO Creative Cities Network (UCCN) pada 2029, mencerminkan kebijakan berbasis kesiapan, bukan ambisi simbolik. Pendaftaran UCCN yang hanya dibuka dua tahun sekali dijawab dengan strategi penguatan ekosistem terlebih dahulu.

Tahun 2026 menjadi fase konsolidasi: audiensi ke tiga kementerian—Pariwisata, Kebudayaan, serta Ekonomi Kreatif—dan Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) dilakukan untuk menyelaraskan program, menangkap peluang nasional, sekaligus mempelajari standar global sejak dini. Di sinilah salah satu mandat KEK—membangun jejaring lokal, nasional, dan internasional—mulai dijalankan secara konkret.

Lintasan Menuju Kota Kreatif Internasional

Peta Jalan ini menggambarkan lintasan yang terukur:
2027 Banjarbaru menjadi Kota Kreatif Nasional dan tuan rumah Indonesia Creative Cities Festival (ICCF);
2028 memperkuat diplomasi budaya dan narasi city branding;
2029 bergabung dengan jejaring UCCN dan menggelar festival kreatif internasional;
hingga 2030 dilakukan evaluasi dan ekspansi sebagai Kota Kreatif Internasional.

Keberhasilan lintasan ini akan sangat ditentukan oleh ukuran keberhasilan, pemantauan, dan evaluasi yang konsisten—sebuah aspek yang secara eksplisit dimuat dalam Peta Jalan.

Penutup: Kreativitas sebagai Arah Pembangunan Kota

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, perjalanan Banjarbaru menuju Kota Kreatif Nasional 2027 dan Kota Kreatif Internasional 2030 resmi dimulai. Namun sesungguhnya, yang sedang dirancang bukan sekadar status, melainkan cara baru membangun kota—dengan imajinasi, kolaborasi, dan tata kelola yang berpihak pada manusia.

Jika Peta Jalan ini dijalankan dengan konsistensi dan keberanian kebijakan, Banjarbaru berpeluang menjadi contoh bahwa kota menengah di Indonesia mampu naik kelas dengan cara merawat kreativitasnya sendiri.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA