Perda Nomor 8 Tahun 2025 Bangun Sistem Perlindungan Aset Daerah, Dari Perencanaan hingga Kepastian Hukum

waktu baca 6 menit
Kamis, 30 Jul 2026 01:03 113 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Pengelolaan aset daerah selama ini tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang milik pemerintah. Di berbagai daerah, persoalan aset kerap berkembang menjadi sengketa hukum, tumpang tindih kepemilikan, aset yang tidak termanfaatkan secara optimal, hingga temuan dalam pemeriksaan keuangan. Berangkat dari tantangan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat fondasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan regulasi ini tidak sekadar menyesuaikan istilah atau memperbarui ketentuan administratif. Lebih dari itu, Perda Nomor 8 Tahun 2025 membangun satu sistem pengelolaan aset yang utuh, dimulai sejak tahap perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan, penatausahaan, hingga mekanisme penghapusan yang berbasis kepastian hukum. Dengan pendekatan tersebut, aset daerah tidak lagi diposisikan sekadar sebagai barang inventaris, tetapi sebagai kekayaan publik yang harus memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Karena Perda Nomor 8 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017, maka seluruh ketentuan yang tidak diubah tetap berlaku. Artinya, sistem pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Banjarbaru kini merupakan satu kesatuan regulasi yang mengintegrasikan ketentuan lama dengan berbagai penyempurnaan baru yang mengikuti perkembangan kebijakan nasional mengenai pengelolaan aset pemerintah.

Salah satu penguatan paling mendasar dimulai dari tahap perencanaan. Perda menegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebelum mengusulkan pengadaan aset melalui APBD. Penyusunan RKBMD tidak lagi hanya didasarkan pada usulan masing-masing perangkat daerah, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan riil pelayanan publik, rencana kerja perangkat daerah, ketersediaan aset yang telah dimiliki pemerintah, standar barang, standar kebutuhan, serta standar harga yang ditetapkan Wali Kota. Seluruh usulan tersebut terlebih dahulu ditelaah oleh Pengelola Barang menggunakan data inventaris dan laporan barang sehingga pengadaan benar-benar didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar menambah jumlah aset pemerintah.

Pendekatan tersebut menandai perubahan paradigma dari pola pengadaan yang berorientasi pada permintaan menuju perencanaan berbasis kebutuhan. Dengan demikian, setiap belanja modal diharapkan menghasilkan aset yang benar-benar diperlukan dalam mendukung pelayanan publik sekaligus mengurangi potensi pemborosan anggaran.

Perda juga memperjelas struktur kewenangan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Wali Kota tetap menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan aset daerah yang berwenang menetapkan kebijakan strategis mengenai penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, hingga penghapusan aset. Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah menjalankan fungsi sebagai Pengelola Barang yang mengoordinasikan keseluruhan sistem pengelolaan aset, sedangkan kepala perangkat daerah bertindak sebagai Pengguna Barang yang bertanggung jawab atas aset yang berada dalam penguasaannya. Pembagian peran tersebut diperkuat dengan keberadaan Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang, dan Pengurus Barang Pembantu sehingga setiap keputusan mengenai aset memiliki rantai tanggung jawab yang jelas.

Tidak hanya mengatur pengadaan dan penggunaan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga mendorong pemanfaatan aset yang lebih produktif. Barang Milik Daerah yang belum digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan dapat dioptimalkan melalui berbagai skema, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, maupun kerja sama penyediaan infrastruktur. Namun, seluruh bentuk pemanfaatan tersebut tidak mengubah status kepemilikan aset sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang bahkan dapat menunjuk Penilai Pemerintah atau Penilai Publik apabila diperlukan untuk menentukan tarif sewa yang mencerminkan nilai pasar sehingga pemanfaatan aset tetap memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah.

Penguatan lainnya terlihat pada aspek pengamanan aset. Regulasi ini menempatkan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, setiap aset pemerintah harus memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, tercatat dalam sistem inventaris, memiliki identitas yang jelas, serta memperoleh perlindungan hukum apabila terjadi sengketa atau penguasaan oleh pihak lain. Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat banyak persoalan aset pemerintah selama ini berawal dari lemahnya administrasi dan belum tuntasnya penyelesaian dokumen kepemilikan.

Perda juga mempertahankan pengaturan yang ketat mengenai penilaian aset. Seluruh penilaian dilakukan untuk memperoleh nilai wajar (fair value) yang menjadi dasar pemanfaatan, penjualan, tukar-menukar, penyertaan modal pemerintah daerah, hingga penyusunan laporan keuangan. Untuk tanah dan bangunan, penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aset selain tanah dan bangunan dinilai oleh tim yang ditetapkan Wali Kota dan dapat melibatkan Penilai independen. Apabila penilaian dilakukan tanpa melibatkan Penilai, hasilnya hanya berupa nilai taksiran dan bukan nilai wajar yang dapat dijadikan dasar transaksi hukum.

Regulasi ini bahkan mengantisipasi perubahan nilai pasar. Dalam hal proses persetujuan penjualan aset berlangsung cukup lama hingga masa berlaku hasil penilaian berakhir, pemerintah diwajibkan melakukan penilaian ulang sebelum penjualan dilaksanakan. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga agar harga aset daerah tetap mencerminkan kondisi pasar sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Penguatan paling signifikan justru berada pada mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah. Jika selama ini penghapusan sering dipahami sebagai proses untuk mengeluarkan aset dari daftar inventaris, Perda Nomor 8 Tahun 2025 menempatkannya sebagai tindakan hukum yang hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui prosedur yang ketat. Penghapusan hanya dapat dilakukan karena penyerahan aset, pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, atau sebab lain yang secara limitatif diatur dalam Perda.

Dengan demikian, aset yang masih berada dalam proses sengketa hukum tidak dapat dihapus begitu saja dari daftar Barang Milik Daerah. Perda secara tegas mensyaratkan bahwa penghapusan karena putusan pengadilan hanya dapat dilakukan apabila putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak tersedia lagi upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sebelum persetujuan penghapusan diberikan, Pengelola Barang wajib melakukan penelitian terhadap dokumen kepemilikan, isi putusan pengadilan, kesesuaian objek sengketa dengan objek aset, hingga penelitian lapangan apabila diperlukan. Mekanisme tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah agar tidak hilang hanya karena proses administrasi yang tidak cermat.

Perubahan lain yang cukup penting adalah penambahan dasar penghapusan sebagai tindak lanjut hasil inventarisasi. Perda kini mengakomodasi berbagai kondisi yang selama ini sering menjadi persoalan di lapangan, seperti bangunan pemerintah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah lain, aset tetap renovasi yang berada pada barang milik pihak lain, maupun aset yang hilang dan tidak ditemukan berdasarkan hasil penelitian tim yang dibentuk Wali Kota. Khusus untuk kehilangan akibat pencurian, permohonan penghapusan harus dilengkapi surat keterangan kepolisian dan pernyataan dari Pengguna Barang. Bahkan apabila di kemudian hari terbukti terdapat unsur kelalaian, pejabat yang bersangkutan tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, aspek penatausahaan juga diperkuat melalui kewajiban pembukuan, inventarisasi, pelabelan aset, rekonsiliasi data, serta penyusunan laporan semesteran dan tahunan. Setiap perubahan status Barang Milik Daerah, baik karena pemanfaatan, pemindahtanganan, putusan pengadilan maupun penghapusan, wajib tercermin dalam Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah sehingga seluruh siklus aset dapat ditelusuri secara administratif maupun keuangan.

Melalui berbagai perubahan tersebut, Perda Nomor 8 Tahun 2025 membangun paradigma baru bahwa tata kelola Barang Milik Daerah merupakan strategi pengelolaan keuangan daerah. Aset pemerintah diposisikan sebagai kekayaan publik yang harus direncanakan secara matang, dimanfaatkan secara produktif, dinilai secara profesional, dilindungi secara hukum, dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Dengan pendekatan life cycle asset management, Pemerintah Kota Banjarbaru berupaya meletakkan fondasi tata kelola aset yang lebih modern, efisien, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(be)

Bersambung ke Seri III

Tata kelola yang kuat menjadi benteng pertama dalam menjaga kekayaan daerah. Namun, ujian sesungguhnya muncul ketika aset berhadapan dengan persoalan hukum di lapangan.

Bagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2025 menjawab sengketa aset, penguasaan oleh pihak lain, penghapusan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta menjamin kepastian hukum dalam melindungi Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA