Kelurahan Landasan Ulin Tengah Perkuat Edukasi Pertanahan, Cegah Sengketa Tanah dan Tegaskan Pelayanan Gratis

waktu baca 4 menit
Selasa, 26 Mei 2026 01:15 146 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Kompleksitas sengketa tanah akibat tumpang tindih dokumen kepemilikan masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, untuk terus memperkuat edukasi dan langkah preventif dalam urusan pertanahan agar warga tidak menjadi korban sengketa maupun penipuan jual beli tanah.

Administrasi pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan tingkat kelurahan. Tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut ketertiban tata ruang, pelayanan publik, hingga mendukung pembangunan wilayah berbasis data yang akurat.

Lurah Landasan Ulin Tengah H.M. Faisal Rizal, S.Ag., M.A., Senin (26/5/2026), mengatakan bahwa pihak kelurahan terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap aktivitas pertanahan, terutama transaksi jual beli maupun pengambilalihan tanah.

“Persoalan sengketa tanah umumnya terjadi karena masyarakat kurang teliti saat bertransaksi. Ada yang tidak mengecek dokumen asli, tidak melihat kondisi lapangan, bahkan hanya percaya pada surat pernyataan atau kwitansi biasa. Ini yang terus kami edukasikan kepada warga,” ujar Faisal.

Menurut dia, administrasi pertanahan mencakup pengelolaan data fisik dan data yuridis tanah, seperti riwayat kepemilikan, batas bidang tanah, status hukum, hingga pemanfaatan tanah. Seluruh data tersebut menjadi dasar dalam berbagai layanan pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemecahan maupun penggabungan bidang tanah, serta penyelesaian sengketa.

Dalam proses tersebut, pemetaan bidang tanah menjadi elemen penting karena menentukan posisi dan batas tanah secara akurat. Ketelitian dalam pemetaan dinilai mampu meminimalkan risiko tumpang tindih lahan yang kerap menjadi pemicu konflik.

“Pemetaan bidang tanah itu sangat penting karena menjadi dasar semua layanan pertanahan. Kalau batas dan koordinat tanah jelas, potensi sengketa bisa ditekan,” katanya.

Faisal menjelaskan, tertib administrasi pertanahan memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Selain mempercepat pengurusan sertifikat, administrasi yang baik juga membantu pengendalian tata ruang, meningkatkan pendapatan daerah melalui BPHTB dan PBB-P2, serta mendukung pembangunan berbasis data.

Sebagai langkah edukasi, Kelurahan Landasan Ulin Tengah secara aktif menyosialisasikan panduan aman jual beli kavling maupun tanah kepada masyarakat. Warga diminta memastikan status sertifikat sebelum melakukan transaksi dan menghindari pembelian tanah tanpa legalitas yang jelas.

Kelurahan juga mengimbau masyarakat untuk mengecek keaslian sertifikat langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi resmi guna memastikan tanah tidak bermasalah maupun sedang dalam sengketa.

Selain itu, warga diminta memperhatikan kesesuaian lokasi tanah dengan tata ruang wilayah. Pemeriksaan lapangan juga dinilai penting untuk memastikan luas tanah, batas patok, akses jalan, hingga kondisi fisik lahan sesuai dengan dokumen.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan lokasi sesuai tata ruang dan seluruh dokumen benar-benar aman,” ujar Faisal.

Masyarakat juga diingatkan agar menghindari transaksi di bawah tangan tanpa proses resmi. Kelurahan mendorong warga menggunakan jasa PPAT, AJB, dan melakukan balik nama resmi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Tak hanya itu, warga juga diminta lebih teliti terhadap identitas penjual maupun developer. Legalitas usaha, siteplan, dan riwayat kepemilikan tanah harus dipastikan sebelum melakukan pembayaran penuh.

Dalam upaya memperkuat pencegahan sengketa tanah, Kelurahan Landasan Ulin Tengah bahkan rutin menerbitkan surat himbauan kepada masyarakat sedikitnya dua kali dalam setahun. Salah satunya melalui Surat Himbauan Nomor 300/47/PEM/KELUTENG tertanggal 19 Februari 2026 yang berisi imbauan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun peralihan hak atas tanah.

Melalui surat tersebut, masyarakat diminta memastikan tanah benar-benar dikuasai pemilik sah, memeriksa dokumen asli, memastikan tidak ada sengketa dengan pihak lain, serta melakukan pengecekan status tanah langsung ke Kantor BPN Kota Banjarbaru bersama penjual.

“Transaksi tanah adalah tindakan hukum yang harus dilakukan dengan teliti dan sabar. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kurang hati-hati,” katanya.

Kelurahan Landasan Ulin Tengah juga terus mengingatkan masyarakat mengenai lima langkah aman sebelum membeli atau mengambil alih tanah, mulai dari mengecek fisik lokasi, memeriksa keaslian dokumen, memvalidasi kepemilikan dan status tanah, melakukan pengecekan resmi ke BPN, hingga mengutamakan ketelitian dalam seluruh proses transaksi.

Melalui edukasi tersebut, pihak kelurahan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kehati-hatian dalam urusan pertanahan sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal.

Di sisi lain, Faisal turut menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi di Kelurahan Landasan Ulin Tengah diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Kelurahan juga mengampanyekan penolakan terhadap gratifikasi demi menjaga integritas pelayanan publik.

“Masyarakat tidak perlu takut atau ragu datang ke kelurahan. Semua pelayanan gratis dan tidak dipungut biaya. Kami juga mengingatkan agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai kelurahan demi menjaga pelayanan tetap bersih dan transparan,” ujar Faisal.

Kelurahan Landasan Ulin Tengah juga membuka kanal informasi dan pengaduan bagi masyarakat melalui layanan WhatsApp, email, media sosial, hingga website resmi kelurahan guna mempermudah konsultasi terkait pelayanan maupun persoalan pertanahan.

Faisal menegaskan, sinergi antara pemerintah kelurahan, BPN, dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan ketertiban administrasi pertanahan di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan langkah preventif, edukasi, dan pengawasan agar masyarakat semakin sadar pentingnya ketelitian dalam urusan pertanahan. Harapan kami sederhana, jangan sampai ada warga Landasan Ulin Tengah yang menjadi korban sengketa atau kejahatan tanah karena kurang informasi,” ujar Faisal.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA