Mengenal Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2025: Perlindungan Hukum Jaminan Produk Halal bagi Masyarakat

waktu baca 5 menit
Senin, 6 Jul 2026 07:48 117 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Pernahkah Anda membeli makanan di pasar, menikmati hidangan di rumah makan, membeli kosmetik, atau memilih obat di apotek tanpa mengetahui secara pasti bagaimana produk tersebut diproduksi?

Bagi sebagian masyarakat, terutama umat Islam, kepastian mengenai kehalalan suatu produk bukan sekadar persoalan pilihan, melainkan bagian dari keyakinan yang harus dijaga. Di tengah semakin beragamnya produk yang beredar, mulai dari makanan rumahan, produk UMKM, hingga barang impor, masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar memenuhi standar halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itulah Pemerintah Kota Banjarbaru menghadirkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal Daerah. Peraturan yang ditetapkan pada 12 September 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, ini menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus pembinaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjarbaru.

Perda yang Dekat dengan Kehidupan Masyarakat

Sering kali masyarakat menganggap Peraturan Daerah (Perda) hanya mengatur urusan birokrasi dan pemerintahan. Padahal, banyak perda justru dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.

Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan salah satu contohnya. Setiap hari masyarakat membeli makanan di warung, menikmati kopi di kafe, membeli kosmetik, mengonsumsi obat, hingga menggunakan berbagai produk rumah tangga. Seluruh aktivitas tersebut bersentuhan dengan produk yang seharusnya memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kehalalan.

Melalui perda ini, Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan bahwa produk yang beredar tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai konsumen.

Mengapa Perda Ini Dibentuk?

Dalam bagian konsideran dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dalam menggunakan produk halal. Selain itu, sertifikasi halal dipandang sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap produk yang beredar.

Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Artinya, Perda Nomor 7 Tahun 2025 bukan hanya menjalankan amanat undang-undang nasional, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Banjarbaru dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tujuan Perda Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu:

Meningkatkan mutu dan daya saing produk daerah melalui sertifikasi halal sehingga mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum atas produk halal yang dikonsumsi masyarakat.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar menghasilkan produk halal secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, perda ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya.

Lima Manfaat Perda Halal bagi Warga Banjarbaru

Penerapan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal memberikan dampak langsung yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Aturan ini bukan sekadar mengatur administrasi usaha, melainkan menjadi bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap hak-hak warga sebagai konsumen.

  1. Memberikan Ketenteraman Batin

Masyarakat dapat mengonsumsi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, maupun berbagai produk lainnya dengan lebih tenang karena memiliki kepastian bahwa produk tersebut telah memenuhi ketentuan halal sesuai peraturan yang berlaku.

Perlindungan ini memberikan rasa nyaman dalam menjalankan keyakinan sekaligus menghilangkan keraguan saat memilih produk.

  1. Melindungi Kesehatan Masyarakat

Banyak orang mengira sertifikasi halal hanya berkaitan dengan bahan baku. Padahal, proses sertifikasi juga memastikan seluruh tahapan produksi dilakukan secara higienis, mulai dari pemilihan bahan, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga penyajian.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh jaminan kehalalan, tetapi juga perlindungan terhadap kualitas, kebersihan, dan keamanan produk yang dikonsumsi.

  1. Memberikan Hak atas Informasi yang Jelas

Perda ini mewajibkan setiap produk yang telah memperoleh sertifikat halal untuk mencantumkan label halal resmi secara jelas dan mudah dilihat.

Sebaliknya, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan juga wajib mencantumkan keterangan “Tidak Halal” sehingga masyarakat dapat membedakan produk halal dan nonhalal dengan mudah sebelum membeli.

  1. Menjamin Keamanan Konsumsi Publik

Melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, risiko beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat diminimalkan.

Pengawasan tersebut juga membantu mencegah beredarnya produk yang tercemar bahan haram, penggunaan fasilitas produksi yang bercampur antara produk halal dan nonhalal, maupun praktik usaha yang dapat merugikan masyarakat.

  1. Memperkuat Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Perda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Banjarbaru untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Pemerintah dapat memberikan teguran, menjatuhkan sanksi administratif, mencabut sertifikat halal, hingga menarik produk dari peredaran apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, hak-hak masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih terlindungi.

Apa yang Wajib Dilakukan Pelaku Usaha?

Perda Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, di antaranya:

  • menjaga kehalalan produk yang diproduksi;
  • mencantumkan label halal setelah memperoleh sertifikat halal;
  • memisahkan seluruh lokasi, peralatan, penyimpanan, pengolahan, distribusi, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan nonhalal;
  • memiliki Penyelia Halal; serta memperbarui sertifikat halal apabila terjadi perubahan bahan baku atau proses produksi.

Khusus bagi pelaku UMKM, Pemerintah Kota Banjarbaru juga dapat memberikan pendampingan, pelatihan, serta fasilitasi sertifikasi halal agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Tidak Hanya Mengawasi

Melalui perda ini, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembina dan fasilitator.

Pemerintah berkewajiban memberikan edukasi, konsultasi, pelatihan, pendampingan, penelitian, hingga memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Bahkan, pemerintah dapat membentuk tim pembinaan dan pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, tokoh agama, dunia usaha, dan masyarakat.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa tujuan utama perda bukanlah memberikan hukuman, melainkan membangun budaya usaha yang lebih baik, berkualitas, dan dipercaya masyarakat.

Peran Aktif Masyarakat

Keberhasilan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah dan pelaku usaha.

Masyarakat juga memiliki hak untuk berpartisipasi melalui pengawasan sosial dengan memberikan saran, menyampaikan laporan, atau mengadukan dugaan pelanggaran kepada instansi terkait. Partisipasi warga menjadi salah satu kunci terciptanya ekosistem produk halal yang sehat, aman, dan transparan.

Penutup

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2025 bukan sekadar mengatur penggunaan label halal. Lebih dari itu, perda ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menghadirkan perlindungan hukum, rasa aman, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi berbagai produk setiap hari.

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Banjarbaru diharapkan mampu menjadi kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga mampu membangun ekosistem produk halal yang berkualitas, terpercaya, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warganya.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA