BANJARBARUEMAS.COM – Di tengah derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital, budaya literasi tidak lagi dimaknai sekadar kebiasaan membaca buku. Literasi telah berkembang menjadi kemampuan masyarakat untuk memahami, memilah, memverifikasi, dan memanfaatkan informasi secara bertanggung jawab. Atas dasar itulah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tangguh Kelurahan Mentaos mengambil bagian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Budaya Literasi dengan menyerahkan dokumen rekomendasi kepada DPRD Kota Banjarbaru.
Dokumen tersebut disampaikan dalam Uji Publik Naskah Akademik Raperda Pengembangan Budaya Literasi yang digelar DPRD Kota Banjarbaru pada Kamis (23/7/2026). Penyerahan rekomendasi menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan publik yang baik lahir dari dialog antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Berbeda dengan forum konsultasi yang umumnya hanya diisi penyampaian pendapat secara lisan, KIM Tangguh Mentaos hadir membawa dokumen kajian tertulis yang memuat berbagai rekomendasi strategis. Dokumen tersebut disusun berdasarkan pengalaman organisasi dalam menjalankan program literasi informasi, literasi digital, edukasi masyarakat, serta pengelolaan media komunitas selama beberapa tahun terakhir.
Sebagai KIM Terkreatif Indonesia Tahun 2025, KIM Tangguh memandang Raperda Pengembangan Budaya Literasi bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen penting untuk membangun kualitas sumber daya manusia Banjarbaru dalam menghadapi perubahan zaman.
Ketua KIM Tangguh Kelurahan Mentaos, Abdul Karim, mengatakan budaya literasi harus diposisikan sebagai fondasi pembangunan masyarakat yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Kami ingin Raperda ini tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan lima hingga sepuluh tahun ke depan. Karena itu, rekomendasi yang kami sampaikan menitikberatkan pada pengembangan budaya literasi yang futuristik, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan realistis dalam implementasinya,” ujar Abdul Karim.
Menurutnya, tantangan literasi saat ini jauh lebih kompleks dibanding beberapa tahun lalu. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca, tetapi juga kecakapan memilah informasi yang benar, memahami konteks, menghindari disinformasi, serta memanfaatkan teknologi digital secara produktif.
Karena itu, KIM Tangguh mengusulkan agar substansi Raperda tidak berhenti pada upaya meningkatkan minat baca, melainkan turut mengatur penguatan literasi digital, literasi informasi, dan literasi media sebagai bagian dari pembangunan masyarakat yang cerdas dan kritis.
Selain itu, KIM juga mengusulkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sehingga program-program yang dirancang dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Regulasi yang baik bukanlah regulasi yang memuat banyak kewajiban, melainkan regulasi yang dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pelaksanaan secara bertahap justru akan membuat program lebih terukur dan berkesinambungan,” katanya.
Membangun Ekosistem Literasi
Selain memberikan masukan terhadap substansi Raperda, KIM Tangguh juga menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem literasi yang melibatkan berbagai pihak.
Dalam rekomendasinya, KIM mendorong pemerintah daerah memperkuat penyediaan sarana dan prasarana pendukung, mulai dari perpustakaan, taman baca masyarakat, ruang belajar publik, media komunitas, hingga akses terhadap teknologi informasi yang merata.
Pengembangan budaya literasi, menurut KIM, tidak dapat dibebankan kepada sekolah atau perpustakaan semata. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, komunitas literasi, media massa, pelaku usaha, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi agar budaya membaca dan belajar tumbuh sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
KIM juga mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), media sosial, dan platform digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Oleh karena itu, regulasi harus memiliki ruang yang cukup untuk mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa meninggalkan tujuan utama meningkatkan kualitas literasi masyarakat.
Berangkat dari Pengalaman Lapangan
Sekretaris KIM Tangguh Kelurahan Mentaos, Murjani, mengatakan berbagai rekomendasi yang disampaikan bukan disusun berdasarkan teori semata, melainkan lahir dari pengalaman organisasi mendampingi masyarakat melalui berbagai kegiatan literasi.
Selama ini KIM Tangguh secara konsisten menyelenggarakan edukasi masyarakat, pelatihan literasi digital, publikasi informasi pembangunan, pengelolaan media komunitas, hingga kampanye melawan hoaks sebagai bagian dari penguatan kapasitas masyarakat.
“Momentum uji publik ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga dapat ikut memberikan masukan terhadap substansi kebijakan yang akan diterapkan. Literasi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Murjani.
Ia menambahkan, predikat KIM Terkreatif Indonesia Tahun 2025 yang diraih KIM Tangguh menjadi motivasi untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengelolaan informasi publik sekaligus memperkuat budaya literasi di tingkat komunitas.
Partisipasi Publik dalam Legislasi
Kepala Bidang Penyebaran Informasi KIM Tangguh, Sudaryono, menilai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Menurutnya, keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat saat ini tidak lagi terbatas sebagai penyebar informasi pembangunan, tetapi juga berkembang menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa KIM tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga membawa aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Melalui proses seperti inilah kebijakan publik akan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Banjarbaru dalam menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menjawab Tantangan Literasi Banjarbaru
Urgensi penyusunan Raperda Pengembangan Budaya Literasi semakin terlihat apabila mengacu pada Survei Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Tahun 2025 yang dirilis Perpustakaan Nasional. Data yang diperbarui pada 26 Februari 2026 menunjukkan tingkat kegemaran membaca masyarakat Kota Banjarbaru berada pada angka 54,92, masih berada di bawah rata-rata Provinsi Kalimantan Selatan yang mencapai 57,10.
Data tersebut menunjukkan bahwa penguatan budaya literasi masih menjadi pekerjaan bersama. Upaya meningkatkan kegemaran membaca tidak cukup hanya melalui penyediaan buku atau pembangunan perpustakaan, tetapi memerlukan ekosistem yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat, penguatan literasi digital, serta partisipasi aktif masyarakat.
Melalui rekomendasi yang disampaikan kepada DPRD Kota Banjarbaru, KIM Tangguh berharap Raperda Pengembangan Budaya Literasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi pijakan bagi lahirnya kebijakan yang mampu membangun masyarakat Banjarbaru yang cerdas, kritis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan siap bersaing di era digital. (be)
123
Tidak ada komentar