Pemilihan Ketua RT 54 Guntung Manggis Berlangsung Demokratis, RT 06 Dimekarkan Sesuai Perwali Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2026

waktu baca 4 menit
Minggu, 19 Jul 2026 06:01 172 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Semangat demokrasi terasa kuat di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Ratusan warga menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Ketua RT 54, RT baru hasil pemekaran dari RT 06, yang digelar pada Minggu (19/7/2026).

Hingga berita ini ditulis, panitia masih melakukan proses penghitungan suara untuk menentukan ketua RT pertama yang akan memimpin wilayah hasil pemekaran tersebut.
Pemilihan berlangsung tertib, aman, dan penuh suasana kekeluargaan. Dua kandidat yang bertarung dalam kontestasi tersebut adalah Jamal Wahyudi dan Teguh Candra. Warga secara langsung memberikan suara untuk memilih sosok yang dinilai mampu mengemban amanah sebagai pemimpin lingkungan sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.

Lurah Guntung Manggis Rajijanoor Yahya hadir memantau jalannya pemungutan hingga proses penghitungan suara. Kehadirannya sekaligus memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yahya, pemilihan Ketua RT 54 merupakan tindak lanjut dari pemekaran RT 06 yang telah melalui seluruh tahapan administrasi dan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Pemekaran RT ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa RT yang memiliki lebih dari 200 kepala keluarga dapat dimekarkan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif,” ujar Yahya.

Ia menjelaskan, pemekaran RT 06 dilakukan karena beban pelayanan di wilayah tersebut sudah tidak lagi ideal. Selain memiliki jumlah kepala keluarga yang besar, RT 06 juga membawahi kawasan permukiman yang sangat luas.

“RT 06 memiliki jumlah warga yang sangat banyak. Bahkan dalam satu RT terdapat sekitar 23 klaster perumahan. Dengan cakupan wilayah seperti itu, pelayanan kepada masyarakat tentu menjadi lebih kompleks.
Karena itu dilakukan pemekaran agar pelayanan pemerintahan di tingkat RT menjadi lebih maksimal,” katanya.

Yahya mengungkapkan, Kelurahan Guntung Manggis saat ini dihuni sekitar 39 ribu jiwa, menjadikannya salah satu kelurahan dengan jumlah penduduk sekaligus tingkat kepadatan tertinggi di Kota Banjarbaru.

Pesatnya pembangunan kawasan permukiman dalam beberapa tahun terakhir berdampak pada meningkatnya beban pelayanan di tingkat RT. Tidak sedikit ketua RT yang harus melayani ribuan warga dengan wilayah kerja yang mencakup banyak kompleks dan klaster perumahan. Kondisi tersebut membuat pelayanan administrasi kependudukan, penyampaian informasi pemerintah, koordinasi kegiatan masyarakat, hingga penyelesaian berbagai persoalan lingkungan menjadi semakin kompleks.

Karena itu, kata Yahya, pemekaran RT menjadi langkah strategis untuk menata kembali cakupan pelayanan agar lebih proporsional dan efektif.

“Prinsipnya bukan sekadar menambah jumlah RT, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif. Ketua RT adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga. Karena itu jumlah warga yang dilayani harus ideal agar pelayanan dapat berjalan optimal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yahya menegaskan bahwa pembentukan RT baru tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.

Prosesnya diawali dari usulan masyarakat, kemudian diverifikasi oleh Pemerintah Kelurahan Guntung Manggis bersama Kecamatan Landasan Ulin. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, usulan tersebut divalidasi oleh Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Bagian Pemerintahan.

“Mekanismenya berjenjang. Berawal dari usulan warga, kemudian kami lakukan verifikasi bersama pihak kecamatan. Setelah memenuhi persyaratan, usulan tersebut divalidasi oleh Pemerintah Kota melalui Bagian Pemerintahan. Jadi seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Yahya, pemekaran RT bukan sekadar penambahan wilayah administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik di tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Melalui pembentukan RT 54, diharapkan pelayanan administrasi, koordinasi kegiatan kemasyarakatan, penyampaian program pemerintah, hingga penanganan berbagai persoalan lingkungan dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Usai proses pemungutan suara, panitia langsung melakukan penghitungan suara secara terbuka yang disaksikan para calon, saksi, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Seluruh tahapan berlangsung tertib dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai demokrasi di tingkat lingkungan.

Yahya berharap proses demokrasi tersebut tidak hanya menghasilkan seorang ketua RT, tetapi juga memperkuat persatuan dan kebersamaan warga dalam membangun lingkungan pascapemekaran.

“Siapa pun yang nantinya terpilih adalah pilihan masyarakat dan harus kita hormati bersama. Saya berharap Ketua RT yang terpilih mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjadi pelayan masyarakat, merangkul seluruh warga tanpa membeda-bedakan, serta menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berkualitas. Yang tidak kalah penting, semangat persaudaraan, kekompakan, dan gotong royong harus tetap terjaga karena itulah modal utama membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan semakin maju,” pungkas Yahya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penghitungan suara masih berlangsung. Warga masih menantikan hasil resmi untuk mengetahui siapa yang akan dipercaya menjadi Ketua RT 54 Kelurahan Guntung Manggis, ketua RT pertama yang akan memimpin wilayah hasil pemekaran dari RT 06. (be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA