Banjarbaru Tetapkan UMR 2026 Rp 3,84 Juta, Pertama Kalinya Lampaui UMP Kalsel
waktu baca 4 menit
Jumat, 2 Jan 2026 04:09 2327 Banjarbaru Emas 2
Foto : Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby mengumumkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Banjarbaru Tahun 2026, Rabu (31/12).(BE)
BANJARBARUEMAS.COM — Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Banjarbaru Tahun 2026 sebesar Rp 3.843.037,66. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, di ruang utama Balai Kota Banjarbaru, Rabu (31/12).
Besaran UMR ini tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026. Capaian tersebut sekaligus menjadi tonggak baru dalam kebijakan ketenagakerjaan di Banjarbaru.
“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banjarbaru karena untuk pertama kalinya kita dapat menetapkan upah minimum kota,” ujar Erna Lisa dalam keterangannya.
Wali Kota menjelaskan, penetapan UMR Banjarbaru dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu indikator utama yang menjadi dasar adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi Kota Banjarbaru dalam tiga tahun terakhir, yang tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan pada periode yang sama.
Menurut Erna Lisa, kebijakan ini diharapkan menjadi kabar baik bagi para pekerja sekaligus mampu meningkatkan semangat dan produktivitas kerja di daerah.
“Semoga kebijakan ini dapat memacu motivasi kerja yang lebih tinggi dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Banjarbaru,” katanya.
Lebih jauh, Erna Lisa menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Harmonisasi hubungan industrial serta koordinasi yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kita optimistis investasi di Kota Banjarbaru akan terus tumbuh, lapangan kerja semakin terbuka, dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara berkelanjutan menuju Banjarbaru EMAS—Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera,” pungkasnya.
Berangkat dari Proses Dialog dan Data
Penetapan UMR 2026 tersebut merupakan puncak dari rangkaian proses panjang yang sebelumnya telah dilalui Pemerintah Kota Banjarbaru bersama para pemangku kepentingan. Pada kesempatan sebelumnya, Wali Kota Erna Lisa menerima audiensi Dewan Pengupahan Kota Banjarbaru di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/12/2026).
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan pengupahan yang berkeadilan, berorientasi pada kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Pertemuan itu menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dan penyampaian rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Banjarbaru Tahun 2026.
Dewan Pengupahan memaparkan hasil ekspose yang memuat berbagai pertimbangan teknis, sosial, dan ekonomi sebagai dasar perumusan usulan UMK. Wali Kota Erna Lisa menekankan bahwa kebijakan pengupahan merupakan instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kebijakan pengupahan harus mampu menghadirkan rasa keadilan. Pekerja harus terlindungi dan sejahtera, namun pada saat yang sama dunia usaha juga harus tetap sehat agar mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Erna Lisa saat itu.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memastikan seluruh proses penetapan UMK berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data serta kondisi riil perekonomian daerah.
Indikator Pembangunan Menguat
Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Erna Lisa turut memaparkan capaian sejumlah indikator pembangunan daerah yang menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya adalah penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran, yang mencerminkan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Banjarbaru.
Capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah, unsur pekerja, dan kalangan pengusaha telah berjalan dengan baik. Kolaborasi lintas unsur ini disebut sebagai modal sosial penting dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penurunan kemiskinan dan pengangguran menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan yang dijalankan mulai memberikan dampak positif. Ini tidak lepas dari peran serta semua pihak, baik pemerintah, pekerja, maupun pengusaha,” kata Erna Lisa.
Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan bahwa penetapan UMK Tahun 2026 menjadi langkah awal yang krusial dalam membangun standar pengupahan yang adil dan realistis. Standar tersebut diharapkan mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha agar tetap kondusif.
Hasil ekspose dan rekomendasi Dewan Pengupahan selanjutnya dibawa ke tingkat Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari mekanisme wajib sesuai ketentuan perundang-undangan. Usulan UMK kabupaten/kota dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Selatan.
Menurut Erna Lisa, tahapan evaluasi di tingkat provinsi menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa keputusan UMK memiliki landasan hukum yang kuat dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
“Dengan mekanisme ini, kami berharap penetapan UMK Banjarbaru Tahun 2026 benar-benar objektif, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.
Wali Kota Erna Lisa pun berharap seluruh proses penetapan UMK 2026 berjalan lancar dengan mengedepankan dialog dan musyawarah. Ia optimistis, kebijakan pengupahan yang dirumuskan secara hati-hati dan kolaboratif akan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas dunia usaha, serta memperkuat daya saing Kota Banjarbaru di masa mendatang.(be)
Tidak ada komentar