BANJARBARUEMAS.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem perparkiran. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, modern, sekaligus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembenahan tersebut tidak hanya menyasar peningkatan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menutup celah kebocoran retribusi parkir, menekan praktik pungutan liar (pungli), mengurangi kemacetan akibat parkir semrawut, hingga mempercepat digitalisasi pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Komitmen itu ditegaskan setelah muncul informasi mengenai dugaan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Van Der Pijl (Taman Air Mancur) dan kawasan Minggu Raya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Lisa meminta Dinas Perhubungan melalui UPT Pengelolaan Perparkiran segera melakukan penertiban terhadap seluruh pengelola maupun juru parkir yang tidak menjalankan pelayanan sesuai aturan.
“Saya minta seluruh pengelola parkir ditertibkan sesuai aturan. Jangan sampai ada yang menarik Rp3.000, ada yang Rp2.000 tanpa dasar yang jelas. Semua harus mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Parkir harus menjadi pelayanan publik yang tertib, transparan, dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat,” tegas Lisa.
Menurut Lisa, sektor perparkiran tidak boleh dipandang hanya sebagai tempat memungut retribusi. Lebih dari itu, parkir merupakan wajah pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat setiap hari.
Karena itu, ia mendorong transformasi pengelolaan parkir secara menyeluruh melalui penataan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi pembayaran, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Dishub Bergerak Cepat, Dua Pengelola Langsung Ditegur
Arahan Wali Kota langsung ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, M. Aswin Rosadi, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi sekaligus memberikan teguran kepada dua pengelola parkir setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi.
Dua pengelola yang diberikan teguran tersebut yakni:
Akhmad Zaini, pengelola parkir kawasan Taman Air Mancur (Van Der Pijl).
Wahyu Budi Utomo, pengelola parkir kawasan Minggu Raya.
“Aswin mengatakan, kami telah memberikan teguran lisan maupun surat teguran resmi kepada kedua pengelola parkir agar segera memperbaiki pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Dalam surat teguran bernomor 500.11.33/35/VI/UPT PARKIR DISHUB/2026 dan 500.11.33/36/VI/UPT PARKIR DISHUB/2026, Dinas Perhubungan memerintahkan pengelola untuk segera menghentikan penarikan tarif yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, pengelola diwajibkan memberikan pelayanan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Terancam Dicabut Izinnya
Aswin menegaskan, teguran tersebut bukan sekadar formalitas.
Apabila pelanggaran kembali ditemukan, Dinas Perhubungan akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin pengelolaan parkir.
“Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, izin pengelolaan parkir akan dicabut dan pengelolaannya akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan melalui UPT Pengelolaan Perparkiran,” tegas Aswin, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pengelola Wajib Menyediakan Karcis
Dalam surat teguran tersebut, Dishub juga mengingatkan tiga kewajiban utama pengelola parkir.
Pertama, menarik tarif sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua, menyediakan karcis parkir kepada setiap pengguna jasa sesuai Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Ketiga, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Aswin menegaskan, penyediaan karcis bukan merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan.
“Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2026, karcis parkir disediakan oleh pengelola parkir, bukan oleh Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta karcis setiap selesai membayar parkir karena karcis merupakan bukti resmi pembayaran retribusi.
Ini Tarif Resmi Parkir Banjarbaru
Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, Dishub kembali mengingatkan tarif resmi parkir tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023.
Tarif parkir hari biasa meliputi:
Sepeda Rp500
Roda dua Rp2.000
Roda tiga Rp2.500
Roda empat Rp3.000
Roda enam Rp4.000
Roda delapan Rp7.000.
Sementara itu, tarif parkir insidentil hanya diberlakukan pada kegiatan tertentu atau saat terjadi keramaian yang menyebabkan peningkatan volume kendaraan.
Tarif insidentil terdiri atas:
Sepeda Rp500
Roda dua Rp3.000
Roda tiga Rp3.000
Roda empat Rp5.000
Roda enam Rp5.000.
Aswin menegaskan tarif insidentil tidak dapat diberlakukan setiap hari, melainkan hanya pada waktu dan lokasi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
QRIS Jadi Senjata Cegah Kebocoran PAD
Dalam upaya membangun tata kelola parkir yang lebih akuntabel, Pemerintah Kota Banjarbaru juga terus memperluas penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS.
Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus membayar secara tunai kepada juru parkir.
Setiap transaksi akan langsung tercatat dalam sistem sehingga meminimalkan potensi penyimpangan maupun kebocoran penerimaan daerah.
Sebagai tahap awal, juru parkir resmi telah dibekali perlengkapan berupa seragam, ID Card, serta barcode QRIS.
Petugas resmi juga wajib mengenakan kartu identitas lengkap yang memuat foto sehingga mudah dikenali masyarakat.
Tahap awal implementasi QRIS difokuskan di kawasan Tepi Jalan Umum (TJU) Lapangan Dr. Murdjani sebelum diperluas ke titik parkir lainnya.
Masyarakat Bisa Cek Parkir Resmi Secara Online
Sebagai bentuk transparansi, Dinas Perhubungan juga meluncurkan SIPARKIR-BJB (Sistem Informasi Parkir Banjarbaru).
Melalui aplikasi berbasis web tersebut, masyarakat dapat mengetahui lokasi parkir resmi yang telah memiliki izin dari Dinas Perhubungan beserta pengelola yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan lokasi parkir resmi dan parkir yang tidak memiliki izin.
Selain itu, apabila menemukan tarif yang tidak sesuai, tidak diberikan karcis, atau menemukan dugaan pungutan liar, masyarakat dapat segera menyampaikan pengaduan melalui Hotline UPT Pengelolaan Perparkiran di 0811-5102-666.
Langkah pembenahan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru ini diharapkan menjadi titik awal terciptanya sistem perparkiran yang profesional, transparan, berbasis digital, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan membayar sesuai tarif resmi, meminta karcis sebagai bukti pembayaran, serta melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan sehingga pengelolaan parkir di Banjarbaru benar-benar menjadi pelayanan publik yang tertib, aman, dan akuntabel.(be)
380
Tidak ada komentar