Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby Terima 303 Sertifikat Hak Pakai Aset Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Aset Daerah

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Des 2025 07:03 408 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM — Upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menata dan mengamankan aset daerah terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hal ini ditandai dengan diterimanya Sertifikat Pengiriman Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Kota Banjarbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Senin (22/12/2025). Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru dan menjadi bagian penting dari penguatan kepastian hukum aset daerah.

Sertifikat hak pakai tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby. Penyerahan ini mencerminkan sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendukung tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala BPN Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2025, BPN Kota Banjarbaru secara bertahap menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Banjarbaru hingga mencapai ratusan bidang.
“Pada Tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru telah mensertifikatkan sebanyak 303 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Tahap pertama kami serahkan pada 31 Juli 2025 sebanyak 124 sertifikat, dan pada hari ini, 22 Desember 2025, kami menyerahkan 179 sertifikat. Dengan demikian, total seluruhnya berjumlah 303 sertifikat,” ujar Suhaimi.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah memiliki nilai strategis, tidak hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sertifikat hak pakai, menurutnya, menjadi bukti legal yang sah atas penguasaan tanah sekaligus meminimalkan risiko sengketa, tumpang tindih klaim, maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Ahmad Suhaimi menyebutkan bahwa sertifikasi aset daerah juga merupakan bagian dari agenda nasional penataan aset pemerintah yang sejalan dengan rekomendasi pengawasan lembaga terkait, termasuk aparat pengawasan intern pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama BPN Kota Banjarbaru. Ia menilai keberhasilan sertifikasi ratusan aset ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
“Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya menata dan mengamankan seluruh aset daerah secara sistematis. Sertifikasi hak pakai ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Erna Lisa.

Menurut Wali Kota, aset daerah yang tertib secara administrasi dan legal akan lebih optimal dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan, baik di bidang pelayanan dasar, infrastruktur, maupun ruang publik.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Banjarbaru juga menyerahkan fasilitas pinjam pakai kendaraan operasional kepada BPN Kota Banjarbaru. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap kelancaran tugas-tugas pelayanan pertanahan, khususnya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami berharap dukungan sarana operasional ini dapat membantu BPN Kota Banjarbaru dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Lisa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Pelaksana Tugas Inspektur Kota Banjarbaru, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, serta jajaran terkait lainnya. Sementara itu, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap tata kelola aset pemerintah daerah.

Dengan rampungnya sertifikasi 303 bidang tanah milik Pemerintah Kota Banjarbaru ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan aset ke depan semakin tertib, akuntabel, dan transparan. Sertifikasi ini juga diharapkan menjadi landasan kuat dalam mencegah potensi permasalahan hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan profesional.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA