Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby Perkuat Akuntabilitas dan Reformasi Kinerja Pemkot Banjarbaru

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Feb 2026 07:24 265 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM — Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menegaskan komitmen penguatan akuntabilitas kinerja aparatur sejak awal tahun anggaran 2026. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026, di Aula Gawi Sabarataan, Senin (9/2/2026).

Rakor ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah, sekaligus memastikan bahwa setiap program dan kebijakan berjalan dalam kerangka kinerja yang terukur dan bertanggung jawab.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam arahannya menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar kegiatan rutin awal tahun. Dokumen tersebut, menurutnya, merupakan ikatan moral dan profesional bagi setiap pimpinan perangkat daerah dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya.

Ia menekankan pentingnya komitmen nyata dalam menerjemahkan target kinerja ke dalam pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab menjadi kata kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan sepanjang 2026.

“Perjanjian kinerja ini harus menjadi pegangan. Jangan berhenti pada tanda tangan, tetapi diwujudkan dalam kerja nyata dan pelayanan terbaik bagi warga Banjarbaru,” tegasnya di hadapan para kepala perangkat daerah.

Dalam Rakor tersebut, Wali Kota Lisa juga menyoroti isu strategis kepegawaian, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Pemerintah Kota Banjarbaru, kata dia, perlu bersikap konsisten dengan kebijakan nasional, termasuk melakukan moratorium terhadap tenaga non-ASN yang tidak terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 2025. Saat ini, tercatat sebanyak 1.398 tenaga non-ASN yang penggajiannya masih bersumber dari APBD.

Selain isu kepegawaian, Rakor juga membahas sejumlah agenda strategis lintas sektor. Di antaranya, usulan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang insentif bagi RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. Pembahasan juga mencakup tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman, guna menciptakan iklim pendidikan yang kondusif bagi peserta didik.

Persoalan pengelolaan sampah turut menjadi perhatian serius dalam forum tersebut. Wali Kota Lisa mengungkapkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah. Dalam penilaian tersebut, Kota Banjarbaru memperoleh skor 48.

Angka tersebut, menurutnya, menjadi alarm sekaligus bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah terkait. Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem pengelolaan sampah harus menjadi prioritas bersama pada 2026.

“Nilai ini harus menjadi motivasi bagi kita semua. Tahun 2026 kinerja pengelolaan sampah harus meningkat. Jangan sampai Banjarbaru dicap sebagai kota yang kotor,” ujarnya.

Melalui Rakor dan penandatanganan perjanjian kinerja ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap seluruh perangkat daerah semakin solid, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan fokus pada capaian kinerja. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Banjarbaru sepanjang 2026 dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berdampak nyata bagi masyarakat.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA