Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby Tuntaskan Persoalan Tanah Aset Daerah yang Puluhan Tahun Tak Bisa Dimanfaatkan

waktu baca 5 menit
Kamis, 18 Jun 2026 02:08 362 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COMBANJARBARUEMAS.COM – Persoalan pemanfaatan tanah aset daerah yang selama puluhan tahun tak kunjung terselesaikan akhirnya berhasil dituntaskan Pemerintah Kota Banjarbaru. Bangunan dan warung yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Segitiga Emas Sungai Besar, tepatnya di jalur hijau di sisi Kantor Kelurahan Sungai Besar, yang berbatasan langsung dengan Jalan PM Noor dan Jalan Bhayangkara, telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Dengan demikian, lahan strategis yang selama ini tidak dapat dimanfaatkan tersebut kini kembali sepenuhnya berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mendukung penataan kawasan dan kepentingan pembangunan daerah.

Keberhasilan tersebut diungkapkan Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar penertiban bangunan, melainkan keberhasilan mengembalikan aset publik yang selama bertahun-tahun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru di kawasan PM Noor akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah melalui pembongkaran mandiri yang dilakukan para pedagang. Ini adalah aset daerah yang sudah sangat lama tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Hari ini kita berhasil mengembalikan fungsi aset tersebut untuk kepentingan masyarakat Banjarbaru,” kata Lisa.

Aset tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah tercatat sejak Banjarbaru masih berstatus Kota Administratif di bawah Kabupaten Banjar. Namun dalam perjalanan waktu, kawasan tersebut ditempati sejumlah bangunan usaha yang berdiri tanpa legalitas sehingga pemerintah tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut sesuai rencana pembangunan daerah.

Padahal, lokasi yang berada di koridor strategis kota itu memiliki nilai penting bagi pengembangan kawasan perkotaan dan direncanakan menjadi area publik yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Lisa mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari instruksinya kepada seluruh jajaran pemerintah untuk menyelesaikan persoalan aset daerah secara serius, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

Menurut dia, penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan administratif dan penegakan aturan semata. Karena itu, ia meminta jajarannya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar proses penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Saya meminta seluruh jajaran untuk bertindak secara humanis, mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Tujuan kita bukan sekadar menertibkan aset, tetapi menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama dengan cara yang baik dan bermartabat,” ujarnya.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kecamatan Banjarbaru Selatan bersama perangkat daerah terkait melalui pendataan, sosialisasi, penyampaian surat pemberitahuan, hingga komunikasi langsung kepada para pemilik bangunan.

Berbagai tahapan kemudian dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah tidak langsung melakukan tindakan penertiban, melainkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami status hukum lahan yang mereka tempati sekaligus mencari solusi terbaik bersama.

Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tanpa pembongkaran paksa, para pedagang memilih membongkar bangunan mereka secara sukarela dan mengosongkan lahan milik pemerintah.

Bagi Lisa, keberhasilan itu menjadi bukti bahwa komunikasi dan pendekatan dialogis mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini dianggap sulit.

“Hasilnya bisa kita lihat hari ini. Tanpa konflik dan tanpa pembongkaran paksa, masyarakat dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah. Ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan dialogis mampu menghadirkan solusi yang baik bagi semua pihak,” katanya.

Lisa juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat langsung dalam proses tersebut, terutama Camat Banjarbaru Selatan dan Lurah Sungai Besar yang selama ini menjadi ujung tombak komunikasi dengan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan mengembalikan aset daerah yang telah puluhan tahun tidak dapat dimanfaatkan tersebut tidak lepas dari kesabaran dan konsistensi aparatur pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Saya mengapresiasi Camat Banjarbaru Selatan, Lurah Sungai Besar, serta seluruh pihak yang terlibat. Mereka hadir di tengah masyarakat, membangun komunikasi dari hati ke hati, dan berhasil menyelesaikan persoalan aset daerah yang selama puluhan tahun belum terselesaikan. Ini adalah keberhasilan bersama untuk Banjarbaru,” ujar Lisa.

Saat ini sebagian besar bangunan telah dibongkar oleh pemiliknya masing-masing. Namun pemerintah masih memberikan perhatian terhadap aspek keselamatan, khususnya terkait jaringan listrik dan utilitas yang masih berada di lokasi.

Menurut Lisa, para pedagang juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi bahaya apabila jaringan listrik belum diputus secara resmi. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarbaru telah meminta koordinasi lintas sektor dengan PLN dan PDAM agar proses pemutusan jaringan dapat dilakukan sesuai prosedur dan tidak membahayakan masyarakat.

“Saat ini para pedagang sudah membongkar bangunannya secara sukarela. Yang menjadi perhatian bersama adalah jaringan listrik yang masih ada di lokasi. Kami tidak ingin ada risiko yang membahayakan masyarakat, sehingga kami telah meminta koordinasi dengan PLN dan PDAM agar proses pemutusan jaringan dapat dilakukan secara aman,” katanya.

Ke depan, lahan yang telah berhasil dikembalikan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemerintah Kota Banjarbaru merencanakan kawasan itu sebagai area publik dan ruang terbuka hijau yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas sosial, rekreasi, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Bagi Lisa, keberhasilan tersebut bukan hanya tentang penyelamatan aset daerah, tetapi juga tentang menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dari aset yang selama ini tidak produktif.

“Ke depan lahan ini akan kami manfaatkan untuk kepentingan publik. Kami ingin menghadirkan ruang terbuka hijau dan area publik yang lebih tertata, lebih nyaman, dan bisa dinikmati seluruh masyarakat. Ini bukan sekadar penertiban aset, tetapi upaya mengembalikan hak masyarakat atas aset daerah yang selama puluhan tahun belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung proses ini sehingga berjalan aman, tertib, dan penuh kesadaran bersama,”ucapnya.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA