Restorative Justice Digelar di Guntung Paikat, Kejaksaan Kedepankan Perdamaian dan Pemulihan

waktu baca 7 menit
Jumat, 28 Agu 2026 02:58 98 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM — Penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman. Di sebuah ruangan di Kantor Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, korban dan tersangka menjalani proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Proses tersebut turut dihadiri unsur kepolisian, korban, tersangka, serta Lurah Guntung Paikat Reza Pahlevi.

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya melihat persoalan dari sisi penghukuman. Kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, pemulihan, serta hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat menjadi perhatian dalam mekanisme keadilan restoratif.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan keadaan akibat suatu tindak pidana. Korban diberikan ruang untuk menyampaikan kerugian dan harapannya, sementara pelaku didorong bertanggung jawab atas perbuatannya.

Proses tersebut dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan para pihak dan unsur terkait, sepanjang perkara yang ditangani memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat Kali Digelar

Lurah Guntung Paikat Reza Pahlevi mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru di kantor kelurahan.

Menurut Reza, kegiatan tersebut menunjukkan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan pemerintah di tingkat kelurahan.

“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang telah melaksanakan proses restorative justice di Kantor Kelurahan Guntung Paikat. Bagi kami, ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif antara aparat penegak hukum dengan pemerintah,” ujar Reza.

Ia menilai restorative justice memiliki pendekatan yang sejalan dengan nilai musyawarah dan kekeluargaan yang hidup di tengah masyarakat.

Penyelesaian perkara, kata dia, tidak semata-mata harus berorientasi pada penghukuman. Ada kepentingan korban, hubungan antara para pihak, serta kondisi sosial yang perlu diperhatikan.

“Restorative justice merupakan pendekatan yang sangat baik dalam penyelesaian perkara, karena tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan penyelesaian secara adil, musyawarah, pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta mempertimbangkan kepentingan korban dan pelaku,” katanya.

Menurut Reza, nilai musyawarah, kekeluargaan, dan penyelesaian masalah secara damai merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Menariknya, pelaksanaan restorative justice di Kantor Kelurahan Guntung Paikat bukan kali pertama.

Reza mengungkapkan, sudah empat kali kegiatan restorative justice dilaksanakan di kantor tersebut, baik untuk perkara yang melibatkan warga Guntung Paikat maupun warga dari kelurahan lain di Kota Banjarbaru.

“Sudah empat kali kegiatan restorative justice dilaksanakan di kantor kami, baik yang melibatkan warga Kelurahan Guntung Paikat maupun warga dari kelurahan lain,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, penggunaan Kantor Kelurahan Guntung Paikat sebagai lokasi kegiatan bukan berarti seluruh pihak yang menjalani proses tersebut harus merupakan warga kelurahan setempat.

Pemilihan lokasi berkaitan dengan aspek kewilayahan dan hubungan kelembagaan. Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru secara kewilayahan juga berada di Kelurahan Guntung Paikat.

“Pelaksanaan kegiatan di Kantor Kelurahan Guntung Paikat berkaitan dengan lokasi dan sinergi kelembagaan, karena Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru secara kewilayahan juga berada di Kelurahan Guntung Paikat,” katanya.

Karena itu, Reza memandang pelaksanaan restorative justice tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Banjarbaru secara lebih luas.

“Jadi, kami memandang bahwa keberadaan kegiatan ini merupakan bagian dari hubungan kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Banjarbaru secara keseluruhan,” ujarnya.

Bukan Soal Asal Kelurahan

Bagi Reza, persoalan utama bukan terletak pada dari kelurahan mana korban maupun tersangka berasal.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses penyelesaian perkara dapat menghasilkan keadilan sekaligus memulihkan keadaan yang terganggu akibat perkara.

“Meskipun lokasinya berada di Kelurahan Guntung Paikat dan para pihak bukan warga kami, kami tetap terbuka untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah maupun aparat penegak hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menilai restorative justice memberikan pesan penting kepada masyarakat bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus membuat hubungan antarpihak semakin buruk.

“Kami melihat bahwa yang paling penting adalah substansi kegiatannya, yaitu bagaimana proses penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan, perdamaian dan pemulihan,” ujar Reza.

Menurut dia, penyelesaian perkara dengan pendekatan tersebut dapat membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara lebih manusiawi.

“Restorative justice memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir dengan hubungan yang semakin buruk antara pihak-pihak yang bersengketa,” tuturnya.

Reza juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang mengedepankan restorative justice terhadap perkara yang memenuhi persyaratan.

“Pendekatan ini menurut kami penting karena tidak hanya melihat aspek penegakan hukum, tetapi juga bagaimana persoalan dapat diselesaikan secara adil, mengedepankan perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, serta menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” katanya.

Korban dan Tersangka Diberi Ruang

Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tsamara Zalva Nabila, mengatakan pelaksanaan restorative justice merupakan salah satu bentuk nyata upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, pendekatan humanis, dan pemulihan.

“Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Mekanisme Restorative Justice (MKR) yang bertempat di Kelurahan Guntung Paikat,” ujar Tsamara.

Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku.

Kepentingan korban, hubungan sosial antara para pihak, serta kondisi masyarakat juga perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian perkara.

“Mekanisme Keadilan Restoratif ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian perkara secara berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan,” katanya.

Pelaksanaan restorative justice di tingkat kelurahan, lanjut Tsamara, memiliki nilai strategis karena menghadirkan proses penyelesaian perkara lebih dekat dengan masyarakat.

Korban, tersangka, keluarga, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta pihak terkait dapat dilibatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan melibatkan korban, tersangka, keluarga, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta pihak-pihak terkait, proses perdamaian dapat dilakukan dalam suasana yang lebih terbuka dan kekeluargaan,” ujarnya.

Menurut Tsamara, ruang dialog tersebut memungkinkan para pihak memahami dampak dari perkara yang terjadi sekaligus mendorong tercapainya kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Bagi korban, proses tersebut memberikan kesempatan untuk menyampaikan kerugian, perasaan, dan harapan terhadap penyelesaian perkara.

Sementara bagi tersangka, restorative justice memberikan kesempatan untuk mengakui kesalahan, bertanggung jawab, meminta maaf kepada korban, serta memperbaiki akibat yang ditimbulkan.

“Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya menghasilkan perdamaian secara formal, tetapi diharapkan mampu memulihkan hubungan antara korban dan pelaku serta mengembalikan kondisi sosial masyarakat seperti sebelum terjadinya perkara,” kata Tsamara.

Perdamaian Harus Tanpa Tekanan

Meski mengedepankan perdamaian, Tsamara menegaskan restorative justice bukan mekanisme yang dapat diterapkan terhadap semua perkara.

Penerapannya harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penerapan Restorative Justice tetap harus dilaksanakan secara selektif, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku,” tegasnya.

Hal tersebut penting agar kesepakatan perdamaian yang tercapai benar-benar merupakan kehendak bebas dari para pihak.

Tidak boleh ada tekanan maupun intimidasi dalam proses tersebut.

Karena itu, restorative justice tidak dapat dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum. Mekanisme tersebut merupakan salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang hanya dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan sesuai aturan.

Tsamara mengatakan keterlibatan masyarakat juga penting karena dampak sebuah perkara tidak selalu berhenti pada korban dan tersangka.

Persoalan hukum dapat memengaruhi ketenteraman dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

“Pelaksanaan Restorative Justice di tingkat kelurahan juga memiliki nilai strategis karena menghadirkan proses penyelesaian perkara lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Dari Penyelesaian Perkara ke Budaya Hukum

Pelaksanaan restorative justice di Kelurahan Guntung Paikat memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara dapat melibatkan lebih banyak unsur, tidak hanya aparat penegak hukum.

Kejaksaan, pemerintah kelurahan, kepolisian, korban, tersangka, keluarga, tokoh masyarakat, dan unsur terkait memiliki peran dalam membangun proses penyelesaian yang adil sesuai kewenangan masing-masing.

Sinergi tersebut dinilai penting agar restorative justice tidak berhenti sebagai mekanisme penyelesaian satu perkara.

Lebih jauh, pendekatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya hukum masyarakat yang mengutamakan dialog, tanggung jawab, perdamaian, dan pemulihan.

“Dengan adanya Restorative Justice merupakan langkah yang positif dan patut diapresiasi karena memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih sederhana, cepat, dan mengedepankan pemulihan dibandingkan semata-mata melalui proses pemidanaan,” ujar Tsamara.

Menurut dia, penguatan koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah dan kelurahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat perlu terus dilakukan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami hukum ketika menghadapi persoalan, tetapi juga memahami pentingnya menyelesaikan konflik secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, restorative justice menempatkan hukum bukan hanya sebagai instrumen untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana memperbaiki keadaan.

Proses yang berlangsung di Kantor Kelurahan Guntung Paikat itu menjadi salah satu gambaran bahwa penegakan hukum dan nilai kemanusiaan dapat berjalan beriringan.

“Ke depan, kami berharap restorative justice tidak hanya menjadi mekanisme penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya hukum masyarakat yang mengedepankan perdamaian, keadilan, tanggung jawab, dan pemulihan. Dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan masyarakat, setiap persoalan yang memenuhi ketentuan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujar Tsamara.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA