Meski Bukan Kewenangan Pemkot, Wali Kota Lisa Pastikan Jalan Nasional Berlubang di A Yani KM 25 Ditangani Cepat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 13:35 363 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM — Keluhan warga terkait jalan berlubang di tikungan depan Airnav, Jalan Ahmad Yani KM 25 Banjarbaru, langsung mendapat respons cepat dari Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Sabtu (16/5/2026).

Meski ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional dan menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Lisa menegaskan kondisi itu tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarbaru karena menyangkut keselamatan masyarakat.

“Walaupun itu jalan nasional, tetap menjadi perhatian kita bersama. Yang terpenting keselamatan masyarakat jangan sampai terabaikan. Saya ingin penanganannya bisa cepat dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar Lisa.

Jalan Ahmad Yani KM 25 merupakan ruas jalan nasional berstatus arteri primer yang menjadi jalur penghubung utama antara Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru hingga kawasan Hulu Sungai di Kalimantan Selatan. Tingginya mobilitas kendaraan di jalur tersebut membuat kondisi jalan berlubang di area tikungan depan Airnav dinilai sangat membahayakan pengendara, terutama pada malam hari maupun saat arus lalu lintas padat.

Merespons keluhan tersebut, Lisa langsung meminta jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru turun melakukan pengecekan lapangan.

“Saya langsung minta jajaran PUPR turun mengecek lokasi. Walaupun bukan kewenangan kota, kalau ada kondisi yang membahayakan masyarakat tentu harus segera kita tindak lanjuti dan koordinasikan,” katanya.

Tak hanya itu, Lisa juga langsung berkomunikasi dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan agar penanganan segera dilakukan mengingat posisi lubang berada tepat di tikungan jalan.

“Karena titiknya berada di tikungan dan cukup membahayakan, saya langsung koordinasi dengan pihak BPJN Kalsel supaya bisa segera dilakukan penanganan. Alhamdulillah, informasinya akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjarbaru Adi Maulana mengatakan hasil pengecekan lapangan telah langsung dilaporkan kepada wali kota untuk meminta arahan lebih lanjut.

“Atas hasil pengecekan tersebut langsung kami laporkan kepada Bu Wali. Karena ruas Jalan Ahmad Yani KM 25 merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Kalsel, arahan beliau agar segera dilakukan koordinasi untuk percepatan penanganan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah Pemerintah Kota Banjarbaru dapat melakukan perbaikan sementara, Adi menjelaskan hal tersebut tidak memungkinkan secara aturan karena berkaitan dengan status aset dan kewenangan jalan nasional.

“Secara aturan pemerintah kota tidak bisa melakukan perbaikan karena itu berkaitan dengan aset dan kewenangan jalan nasional,” jelasnya.

Adi juga menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembagian status kewenangan jalan di Indonesia agar masyarakat dapat mengetahui instansi yang berwenang dalam penanganan maupun pemeliharaan jalan.

Menurutnya, pembagian kewenangan jalan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi, jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Dengan masyarakat mengetahui status kewenangan jalan, laporan kerusakan bisa langsung disampaikan kepada instansi yang tepat sehingga penanganannya lebih cepat dan tidak saling menunggu. Jadi masyarakat juga perlu memahami mana jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota agar koordinasi penanganan di lapangan bisa lebih efektif,” pungkas Adi Maulana.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA