Tindak Lanjut Instruksi Pusat, Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby Terapkan WFH ASN Setiap Jumat di Banjarbaru

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Apr 2026 14:55 229 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memulai babak baru pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai diberlakukan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan tata kelola birokrasi dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkannya sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH, dengan pola satu hari kerja WFH dalam satu pekan, yakni setiap Jumat.

Secara nasional, kebijakan WFH bagi ASN daerah akan dievaluasi setiap dua bulan. Bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, dan gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.

Di Banjarbaru, skema tersebut diterapkan dengan komposisi 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian secara proporsional, sekaligus memastikan mekanisme pengawasan dan pengendalian berjalan efektif agar target kinerja tetap tercapai.

Transformasi ini diarahkan untuk mendorong budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Selain itu, kebijakan WFH menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Berbagai sistem layanan berbasis teknologi diperkuat, mulai dari e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi elektronik.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor.

Jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah tetap menjalankan WFO.

Pengecualian ini dimaksudkan agar pelayanan publik tidak terganggu. Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah. Kepala perangkat daerah diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan serta memastikan penghematan energi di lingkungan kantor.

Pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja kantor dalam keadaan mati sebelum meninggalkan tempat kerja. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari disiplin baru dalam tata kelola birokrasi modern yang tidak hanya produktif, tetapi juga hemat sumber daya.

Wali Kota Lisa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang responsif terhadap perkembangan zaman.

“Transformasi budaya kerja ini adalah amanat regulasi dari pemerintah pusat yang kami laksanakan secara bertanggung jawab. Kita ingin ASN Banjarbaru bekerja lebih adaptif, lebih efisien, berbasis teknologi, tetapi tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan tidak terganggu,” tegasnya.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA