Sensus Pajak Daerah 2026 Dimulai, RT/RW Mentaos Siap Kawal Validasi Data Wajib Pajak

waktu baca 7 menit
Minggu, 27 Sep 2026 01:14 106 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM — Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mulai memperkuat validasi data wajib pajak melalui Sensus Pajak Daerah 2026. Di Kelurahan Mentaos, pendataan akan menyasar kendaraan bermotor, usaha, aset, serta objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memastikan data administrasi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Langkah tersebut dibahas dalam sosialisasi Sensus Pajak Daerah yang digelar BPPRD bersama Samsat kepada Forum Ketua RT/RW Kelurahan Mentaos di RT 04/RW 05 Mentaos, Jumat (25/9/2026).

Pertemuan itu menjadi tahapan awal sebelum petugas turun ke lapangan. Selain menjelaskan mekanisme pendataan, BPPRD juga menghimpun masukan dari perangkat kewilayahan mengenai berbagai persoalan data perpajakan yang ditemukan di lingkungan masyarakat.

Sosialisasi diikuti Lurah Mentaos Ciptadi Sunaryo, para Ketua RT dan Ketua RW, Koordinator Forum Kota, Ketua LPM Mentaos, Bhabinkamtibmas, serta tim dari BPPRD dan Samsat.

Lurah Mentaos Ciptadi Sunaryo mengatakan pelaksanaan sensus perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing lingkungan, terutama dalam hal pendampingan petugas ketika melakukan pendataan dari rumah ke rumah.

Menurut dia, tidak semua Ketua RT memiliki waktu yang sama karena sebagian masih aktif bekerja pada jam kantor. Karena itu, pendampingan dapat dilakukan oleh Ketua RT yang memiliki kelonggaran waktu.

“Ketua RT/RW di Mentaos siap mendukung dan berkolaborasi dengan petugas sensus di lapangan. Kami akan memberikan bantuan berupa pendampingan atau informasi awal kepada warga terkait jadwal sensus,” kata Ciptadi.

Ia menjelaskan, pola pendampingan nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing RT.

“Masing-masing RT tidak sama dukungannya. Kalau RT yang aktif bekerja tidak bisa mendampingi petugas, sementara RT yang sudah pensiun atau memiliki kelonggaran waktu, pendampingan door to door bisa dilakukan,” ujarnya.

Dari sisi BPPRD, Kepala Sub Bidang Pendataan dan Retribusi Daerah Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kota Banjarbaru, Sapto Nugroho, menegaskan sensus bukan sekadar kegiatan untuk mengetahui kewajiban pembayaran pajak masyarakat.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan basis data yang akurat untuk memetakan potensi pajak sekaligus memperbaiki administrasi perpajakan daerah.

“Pendataan ini bukan semata-mata berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya pemerintah membangun basis data perpajakan yang akurat,” kata Sapto.

Untuk pajak kendaraan bermotor, petugas akan mendata kendaraan roda dua maupun roda empat yang berada dan beroperasi di wilayah Banjarbaru. Data tersebut kemudian diverifikasi dengan kondisi kepemilikan kendaraan di lapangan.

Sementara untuk PBB, pendataan diarahkan untuk memastikan kesesuaian data objek dan subjek pajak dengan kondisi sebenarnya.

Petugas nantinya akan mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pencatatan dan validasi. Pendekatan tersebut penting karena perubahan di lapangan belum selalu diikuti pembaruan administrasi, seperti kendaraan yang telah berpindah tangan, perubahan kepemilikan, penggunaan data lama, maupun perubahan kondisi objek PBB.

Menurut Sapto, akurasi data akan memberikan manfaat bagi pemerintah sekaligus masyarakat.

“Data yang akurat diperlukan agar potensi penerimaan daerah dapat dipetakan dengan lebih baik. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki kepastian bahwa data objek pajak yang tercatat pada pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, BPPRD dan Samsat juga menyampaikan adanya program diskon biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah yang selama ini digunakan atau beroperasi di wilayah Banjarbaru.

Program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki kendaraan dengan data kepemilikan atau administrasi yang masih berasal dari luar daerah untuk melakukan penyesuaian administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan yang hendak dijawab melalui pemutakhiran data tersebut cukup nyata di tingkat lingkungan. Ketua Forum RT/RW Kelurahan Mentaos, Murjani, mengatakan pelaksanaan Sensus Pajak Daerah 2026 sejalan dengan solusi yang sebelumnya telah disampaikan para Ketua RT/RW, terutama terkait berbagai persoalan PBB.

“Sensus pajak 2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, dalam hal ini BPPRD, terkait pendataan dan verifikasi kendaraan bermotor, usaha dan aset milik masyarakat, kami siap mendukung karena sejalan dengan solusi yang kami tawarkan beberapa waktu lalu terkait keluhan atas permasalahan pajak, terutama PBB,” kata Murjani.

Menurut Murjani, di lapangan cukup banyak persoalan yang menyebabkan data perpajakan tidak lagi menggambarkan kondisi sebenarnya.
Aset, misalnya, dapat telah berganti kepemilikan, sementara wajib pajaknya tidak lagi berdomisili di lokasi aset. Dalam kondisi tertentu, keberadaan pemilik aset maupun lokasi aset juga tidak lagi diketahui secara pasti.

Selain itu, terdapat lokasi aset yang belum sepenuhnya sinkron dengan alamat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena belum terhubung dengan koordinat lokasi.

“Jamak terjadi aset-aset tersebut sudah berganti kepemilikan, wajib pajak tidak lagi berdomisili di mana tempat aset berada, atau bahkan tidak tahu keberadaan pemilik aset atau wajib pajak serta lokasi aset dengan alamat di SPPT berbeda karena belum sinkronisasi dengan koordinat lokasi,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Murjani meminta proses pendataan nantinya benar-benar memanfaatkan pengetahuan perangkat kewilayahan. Menurut dia, Ketua RT dan RW memiliki informasi yang relatif lengkap mengenai lokasi serta kepemilikan aset di lingkungannya.

“Kami menyarankan agar dalam pelaksanaannya nanti bisa semaksimal mungkin koordinasi dengan para Ketua RT/RW Kelurahan Mentaos, karena keberadaan lokasi dan kepemilikan relatif lengkap datanya di Ketua RT/RW tersebut,” kata Murjani.

Ia juga meminta jadwal pendataan disusun secara jelas sehingga petugas dan perangkat kewilayahan dapat mempersiapkan pelaksanaan di lapangan.

“Sebaiknya diatur penjadwalan yang jelas agar pelaksanaan sensus pajaknya berjalan optimal,” ujarnya.

Lebih jauh, Murjani berharap Sensus Pajak Daerah tidak berhenti pada kegiatan pencatatan, tetapi menghasilkan database perpajakan yang dapat digunakan secara berkelanjutan.

“Kami harapkan dengan adanya sensus pajak itu diperoleh database lengkap mengenai objek dan subjek pajak di Kelurahan Mentaos khususnya dan Kota Banjarbaru umumnya,” kata Murjani.

Ia juga mengingatkan pentingnya kualitas petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Kemampuan berkomunikasi dinilai menjadi bagian penting karena proses pendataan menyangkut kepemilikan aset, kendaraan, usaha, dan kewajiban perpajakan warga.

“Selanjutnya untuk pihak pelaksana sensus pajak agar menyiapkan betul-betul petugas sensusnya agar bisa berkomunikasi dengan baik saat bertemu warga atau wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 02/RW IV Mentaos, Abdul Karim, menyampaikan masukan para Ketua RT yang hadir mengenai bagaimana memastikan masyarakat memahami bahwa Sensus Pajak Daerah merupakan kegiatan resmi dan memiliki tujuan yang jelas.

Ia mengatakan masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang kuat agar memahami tujuan dan manfaat sensus serta tidak salah menafsirkan kedatangan petugas ke rumah.

“Kami mengusulkan agar sosialisasi lebih diperkuat untuk meyakinkan masyarakat bahwa sensus pajak ini penting. Kalau bisa ada video informasi dari pejabat publik, misalnya Wali Kota, yang menyampaikan langsung tentang sensus pajak daerah di Banjarbaru sekaligus meminta dukungan masyarakat,” kata Abdul Karim.

Menurut Karim, penyampaian informasi melalui media massa dan media sosial dapat membantu masyarakat memahami tujuan kedatangan petugas sekaligus membedakannya dari kegiatan pendataan lainnya.

Persoalan waktu juga menjadi perhatian. Sebagian warga beraktivitas di luar rumah pada jam kerja sehingga kunjungan langsung berpotensi tidak selalu menemukan pemilik kendaraan atau wajib pajak.

Karena itu, Karim mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif pendataan digital.

“Di Mentaos agak sedikit sulit kalau sensus dilakukan pada jam kerja. Apakah pendataan ini bisa dilakukan secara digital, misalnya melalui Google Form, sehingga data bisa disampaikan dan diisi masyarakat secara mandiri atau secara online?” ujarnya.

Bagi Karim, pemutakhiran data yang dilakukan BPPRD merupakan langkah yang selama ini dibutuhkan di tingkat lingkungan. Ia menilai validasi data wajib pajak dapat membantu pemerintah mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi pajak daerah.

“Ini langkah maju BPPRD untuk validasi dan akurasi data wajib pajak, karena dari kegiatan ini pasti berdampak terhadap kenaikan penerimaan pajak daerah. Kami mengusulkan hal ini beberapa waktu lalu karena tahu betul kondisi di lapangan. Alhamdulillah, direspons dengan baik oleh Pemkot,” kata Karim.

Dengan Sensus Pajak Daerah, pemerintah tidak hanya berupaya memperbarui data administrasi, tetapi juga mempertemukan catatan perpajakan dengan kondisi faktual di lapangan. Data kendaraan, usaha, aset, serta objek dan subjek PBB akan menjadi bagian dari proses tersebut.

Koordinasi dengan perangkat kewilayahan, penjadwalan yang jelas, kesiapan petugas, serta komunikasi kepada masyarakat menjadi sejumlah hal yang dinilai penting agar proses pendataan berjalan efektif.

Hasil yang diharapkan bukan sekadar bertambahnya data yang tercatat, melainkan terbentuknya database objek dan subjek pajak yang lebih lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami siap mendukung sensus pajak yang akan dilaksanakan. Harapannya, pendataan ini benar-benar menghasilkan database objek dan subjek pajak yang lengkap sehingga bisa menjadi dasar pembenahan data perpajakan di Kota Banjarbaru,” pungkas Karim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA