Perda RPPLH Banjarbaru Disahkan, Pembangunan Diarahkan Sesuai Daya Dukung Lingkungan

waktu baca 7 menit
Selasa, 20 Okt 2026 04:58 145 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM — Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki kerangka kebijakan jangka panjang untuk mengarahkan pembangunan dengan tetap memperhatikan kemampuan lingkungan. Hal itu ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2055.

Perda tersebut ditetapkan di Banjarbaru pada 17 Juli 2026 oleh Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby. Regulasi ini menjadi pijakan dalam mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam, serta pengendalian berbagai tekanan lingkungan.

Salah satu persoalan yang dipotret dalam dokumen RPPLH adalah ketahanan pangan. Berdasarkan kondisi dasar yang tercantum dalam lampiran Perda, produksi padi Kota Banjarbaru mencapai 4.526 ton atau sekitar 2.664 ton setelah dikonversi menjadi beras. Sementara kebutuhan beras mencapai 33.823 ton sehingga terdapat defisit sekitar 31.159 ton.

Kebutuhan tersebut dipenuhi melalui pasokan dari luar daerah. Defisit tercatat di seluruh kecamatan, yakni sekitar 9.945 ton di Landasan Ulin, 5.921 ton di Liang Anggang, 2.521 ton di Cempaka, 6.796 ton di Banjarbaru Utara, dan 5.975 ton di Banjarbaru Selatan.

Data tersebut menjadi salah satu gambaran penting dalam penyusunan RPPLH. Dokumen tidak hanya memotret kondisi pangan, tetapi juga melihat keterkaitan antara perkembangan kota dengan perubahan penggunaan lahan, ketersediaan air, kualitas udara, persampahan dan limbah, kebencanaan, serta keanekaragaman hayati.

Enam Isu Lingkungan

Dalam Perda RPPLH, terdapat enam isu pokok yang menjadi perhatian, yakni penataan tata guna lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air permukaan, penurunan kualitas udara, peningkatan kebencanaan, peningkatan persampahan dan limbah, serta penurunan keanekaragaman hayati.

Keenam isu tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

RPPLH diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara laju pembangunan daerah dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Sasarannya antara lain menyinkronkan rencana pembangunan dan tata ruang dengan RPPLH, menjamin ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan, serta menjaga dukungan lingkungan bagi produksi dan ketahanan pangan.

Pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam juga diarahkan berlangsung secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial.

Lahan Pangan Mengalami Tekanan

Dalam lampiran RPPLH disebutkan jasa lingkungan penyedia pangan mengalami penurunan 7,98 persen sepanjang 2016–2024. Kondisi tersebut dikaitkan dengan perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi kawasan terbangun, terutama untuk perumahan dan industri.

Pada saat yang sama, sekitar 12.955 hektare lahan masih dinilai layak dikembangkan untuk permukiman.

Namun, daya dukung lahan untuk bangunan berbeda antarwilayah. Secara keseluruhan berada pada angka 1,92 atau kategori bersyarat/sedang.

Banjarbaru Selatan tercatat memiliki nilai 0,59 dengan status terlampaui atau buruk, sedangkan Cempaka memiliki nilai 6,81 dan masuk kategori baik.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan arah kebijakan ruang dan pembangunan agar pemanfaatan lahan dapat disesuaikan dengan karakteristik serta kemampuan wilayah.

22,62 Persen Wilayah Melampaui Daya Dukung Air

Selain lahan, aspek air menjadi perhatian dalam RPPLH.

Analisis daya dukung dan daya tampung air menunjukkan sekitar 22,62 persen wilayah Kota Banjarbaru telah berada pada kondisi melampaui daya dukung dan daya tampung air. Sementara 77,38 persen lainnya belum berada dalam kondisi tersebut.

Berdasarkan kondisi 2024, sebanyak 58,82 persen wilayah berada dalam kategori aman atau baik, 9,54 persen bersyarat atau sedang, dan 31,64 persen masuk kategori terlampaui atau buruk. Di sejumlah kelurahan, proporsi wilayah yang melampaui daya dukung air tercatat lebih dari 40 persen.

Dokumen juga mencatat sebagian masyarakat masih menggunakan sumur gali sebagai sumber air. Sumber tersebut relatif mudah terkontaminasi karena mengambil air dari lapisan tanah yang dekat dengan permukaan.

Pada kawasan gambut, sebagian air permukaan disebut bersifat asam dan berwarna kuning kecoklat-coklatan sehingga memerlukan pengolahan sebelum digunakan untuk kebutuhan domestik.

Jasa lingkungan penyedia air juga mengalami perubahan. Pada 2024, kategori sedang mencapai 60,27 persen dan rendah 32,50 persen. Kategori tinggi tercatat 0,18 persen dan sangat tinggi 4,93 persen.

Dibandingkan kondisi 2016, jasa penyedia air mengalami penurunan 10,69 persen. Sementara 87,11 persen tidak berubah dan 2,20 persen mengalami peningkatan.

Kemampuan lingkungan dalam mengatur aliran air dan mencegah banjir juga mengalami penurunan 11,47 persen pada periode 2016–2024.

RPPLH mencatat Banjarbaru merupakan wilayah rawa gambut dan sebagian aliran airnya bermuara ke Sungai Rasau dan Sungai Martapura. Sedimentasi pada kedua muara, drainase yang belum berfungsi optimal, serta aliran sungai yang tertutup sampah disebut dapat meningkatkan potensi banjir.

Kualitas Udara dan Keanekaragaman Hayati

Tekanan lingkungan juga terlihat pada kualitas udara.

Pada 2024, jasa lingkungan pemeliharaan kualitas udara didominasi kategori sedang sebesar 40,16 persen dan rendah 32,56 persen. Kategori tinggi berada pada angka 23,93 persen.

Dalam periode 2016–2024, jasa pemeliharaan kualitas udara mengalami penurunan 11,29 persen. Dokumen mengaitkan kondisi tersebut dengan konversi lahan dan meningkatnya perkembangan transportasi kota.

Kemampuan lingkungan dalam mengolah dan menguraikan limbah juga menunjukkan tekanan. Kategori sedang mencapai 41,61 persen, rendah 40,83 persen, dan sangat rendah 17,56 persen. Fungsi tersebut mengalami penurunan 10,46 persen.

Sementara itu, jasa lingkungan penyedia sumber daya genetik mengalami penurunan 12,57 persen. Pada 2024, kondisinya didominasi kategori sedang sebesar 59,39 persen dan rendah 30,84 persen.

Di sisi lain, jasa lingkungan budaya berupa rekreasi dan ekowisata mengalami peningkatan 5,17 persen. Kondisi tersebut menunjukkan peluang pengembangan rekreasi dan pariwisata tetap terbuka dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

RPPLH Menjadi Acuan Perencanaan

Salah satu ketentuan penting dalam Perda terdapat pada Pasal 46. Pemerintah daerah diwajibkan menyelaraskan RPJPD, RPJMD, RTRW, dan RDTR dengan RPPLH.

RPJMD harus diselaraskan paling lambat satu tahun sejak Perda diundangkan. Sementara RTRW dan RDTR paling lambat lima tahun. RPJPD disesuaikan pada saat dilakukan peninjauan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama proses penyesuaian, kebijakan pembangunan daerah wajib berpedoman pada RPPLH. Apabila terdapat pertentangan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPPLH menjadi acuan utama.

Ketentuan tersebut menempatkan aspek lingkungan sebagai bagian yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dengan demikian, pengembangan kota tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan ruang dan aktivitas ekonomi, tetapi juga kemampuan lingkungan dalam menyediakan sumber daya serta mendukung kehidupan masyarakat.

Target Pangan, Air, RTH hingga 2056

RPPLH juga menetapkan sejumlah target jangka panjang.

Pada sektor pangan, luas tanaman pangan pada 2024 tercatat 1.229 hektare dengan defisit beras 31.159 ton.

Dalam proyeksi dokumen, tanpa intervensi yang memadai, defisit tersebut dapat mencapai 48.956 ton pada 2056 atau meningkat 57,12 persen.

Melalui skenario RPPLH, luas kawasan tanaman pangan diarahkan mencapai 2.326,37 hektare dengan proyeksi penurunan defisit sebesar 38,20 persen.

Pada sektor air, ketersediaan air pada 2024 tercatat 270.393.517 meter kubik per tahun.

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang pada 2023 berada pada angka 60,37 ditargetkan meningkat menjadi 63,24 pada 2030 dan terus meningkat hingga 65,23 pada 2056.

RPPLH juga menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca secara bertahap, dari 79,95 persen pada 2030 hingga 96,85 persen pada 2056.

Lahan agak kritis yang menjadi baseline 5,52 persen ditargetkan turun menjadi 4,01 persen pada 2056. Sementara tutupan lahan yang berfungsi lindung diarahkan meningkat dari 6 persen menjadi 30 persen.

Untuk keanekaragaman hayati, indeks pengelolaan kehati ditargetkan meningkat dari 39 persen menjadi 95 persen.

Kebun Raya Banua yang memiliki luas sekitar 100 hektare dengan koleksi lebih dari 6.152 spesies tumbuhan juga menjadi bagian dari kekuatan ekologis daerah.

Ruang terbuka hijau diarahkan meningkat dari 24,15 persen menjadi 31,65 persen. Potensi RTH yang teridentifikasi mencapai 4.029,27 hektare atau 54,77 persen.

Implementasi Menjadi Kunci

Pengesahan Perda RPPLH memberikan Banjarbaru kerangka kebijakan lingkungan untuk jangka panjang. Tahap berikutnya adalah memastikan arah kebijakan tersebut terintegrasi dalam program dan perencanaan pembangunan daerah.

Perda mengamanatkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan. Perangkat daerah yang menangani urusan lingkungan hidup juga berperan dalam mengusulkan materi muatan peraturan pelaksanaan.

Program prioritas RPPLH dibagi dalam tiga periode, yakni 2026–2036, 2036–2046, dan 2046–2056, dengan melibatkan perangkat daerah serta pendekatan berdasarkan kecamatan dan sub-DAS.

Melalui kerangka tersebut, RPPLH diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan lingkungan.

Data mengenai pangan, air, lahan, udara, ekosistem, dan keanekaragaman hayati menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan hingga tiga dekade mendatang.

Sinkronisasi dokumen perencanaan, penganggaran, pengendalian ruang, pengelolaan lingkungan, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPPLH.

Dengan demikian, pembangunan Kota Banjarbaru ke depan diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan kota, tetapi juga memastikan sumber daya dan fungsi lingkungan tetap terjaga bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA