BANJARBARUEMAS.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Kejaksaan Negeri Banjarbaru memperkuat harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan pembaruan hukum pidana nasional. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum terkait harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah Kota Banjarbaru terhadap ketentuan hukum pidana nasional, Rabu (14/10/2026).
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menerima langsung Legal Opinion yang diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Taliwondo, S.H., M.H., di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru.
Penyerahan Legal Opinion ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi kedua lembaga dalam memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Lisa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Banjarbaru atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mencegah tumpang tindih aturan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Lisa berharap dokumen pendapat hukum tersebut dapat menjadi acuan teknis dan yuridis bagi Pemko Banjarbaru dalam menyusun maupun mengevaluasi peraturan daerah. Proses tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan integritas dan prinsip kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang jelas.
Harmonisasi regulasi tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pembaruan kerangka hukum pidana nasional menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi regulasi daerah, terutama Perda yang memuat ketentuan pidana dan sanksi atas pelanggaran aturan.
Ketentuan mengenai sanksi dalam peraturan daerah perlu ditelaah agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyesuaian tersebut penting untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam penerapan aturan di lapangan.
Selain aspek sanksi, harmonisasi regulasi juga perlu memperhatikan kesesuaian mekanisme penegakan Perda dengan kewenangan aparat dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, aturan yang diterapkan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Hasil kajian hukum tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan regulasi yang perlu dievaluasi atau disesuaikan. Apabila diperlukan perubahan Perda, pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Pemko Banjarbaru, harmonisasi regulasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Keselarasan aturan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pemerintah kota berharap proses penyusunan dan evaluasi produk hukum dapat dilakukan secara lebih cermat dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Penyerahan Legal Opinion ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum. Pemko Banjarbaru berkomitmen memastikan kebijakan dan langkah pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.(be)
Views: 178
Tidak ada komentar