BANJARBARUEMAS.COM — Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengambil sejumlah langkah menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mulai Senin (24/8/2026), pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah di Kota Banjarbaru dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
PJJ diberlakukan selama lima hari, hingga Jumat (28/8/2026). Pemerintah juga menyesuaikan jam masuk dan presensi aparatur sipil negara (ASN), membatasi aktivitas di luar ruangan, serta meniadakan apel pagi selama kondisi kabut asap masih pekat.
Untuk satuan pendidikan di bawah Pemerintah Kota Banjarbaru, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan di lingkungan satuan pendidikan Kota Banjarbaru Tahun 2026.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Kamis (20/8/2026). Pemerintah mempertimbangkan meningkatnya paparan kabut asap di sejumlah wilayah Banjarbaru dan dampaknya terhadap kesehatan serta kegiatan pembelajaran.
Informasi mengenai kebijakan tersebut juga disampaikan Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby melalui akun Instagram pribadinya, @hj.lisahalaby.
Selama PJJ, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah. Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, kegiatan pendidikan tetap berjalan sesuai jadwal.
Kegiatan belajar tetap dimulai pukul 07.30 Wita. Adapun metode dan teknis pelaksanaan PJJ disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan pembelajaran.
Kepala sekolah bertanggung jawab mengawasi dan memantau pelaksanaan PJJ. Pengawas pembina dan penilik juga diminta membantu pemantauan dan pembinaan agar proses pembelajaran tetap berlangsung.
Kebijakan PJJ tidak berarti guru dan tenaga kependidikan diliburkan. Mereka tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan jam kerja.
Satuan pendidikan juga diminta mengurangi kegiatan atau aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, serta meningkatkan upaya pencegahan dan kewaspadaan terhadap kebakaran.
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi darurat karhutla di wilayah Banjarbaru.
Kebijakan serupa diterapkan pada satuan pendidikan di bawah Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru Mukhlis Ridhani menerbitkan Surat Nomor 1381/Kk.17.02-2/PP.00/08/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan di lingkungan Kementerian Agama Kota Banjarbaru Tahun 2026.
PJJ di lingkungan Kemenag juga berlangsung pada 24–28 Agustus 2026. Kebijakan tersebut mencakup satuan pendidikan madrasah, termasuk Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Raudhatul Athfal (RA).
Dalam surat tersebut disebutkan, keputusan diambil setelah memperhatikan semakin maraknya kebakaran hutan dan lahan serta meningkatnya paparan kabut asap di beberapa wilayah Banjarbaru yang berdampak terhadap kegiatan pembelajaran.
Pembelajaran tetap mengikuti jadwal normal dan dimulai pukul 07.30 Wita. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di madrasah sesuai jam kerja.
Kepala madrasah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan PJJ, sedangkan pengawas madrasah membantu melakukan pemantauan dan pembinaan.
Satuan pendidikan di lingkungan Kemenag juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker.
Surat tersebut sekaligus mencabut Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru Nomor 1376/Kk.17.02-2/PP.00/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tentang proses pembelajaran saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di lingkungan Kementerian Agama Kota Banjarbaru.
Keberlanjutan PJJ di lingkungan madrasah akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi darurat karhutla.
Jam kerja ASN disesuaikan
Dampak kabut asap juga membuat Pemerintah Kota Banjarbaru menyesuaikan jam masuk kerja dan presensi ASN.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 800/10/VIII/PPIK/2026 tentang Penyesuaian Jam Masuk Kerja dan Presensi Pegawai ASN pada Masa Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat yang berlaku mulai 21 Agustus 2026 tersebut memberikan toleransi terhadap waktu presensi masuk ASN selama kondisi kabut asap berlangsung.
Untuk ASN pada Senin hingga Kamis, rentang presensi masuk menjadi pukul 07.30–09.00 Wita. Sebelumnya, presensi pagi berakhir pada pukul 08.00 Wita.
Khusus pendidik dan tenaga kependidikan, rentang presensi masuk ditetapkan pukul 07.00–09.00 Wita.
Penyesuaian tersebut tidak mengubah ketentuan jam pulang. Pegawai dengan lima hari kerja melakukan presensi pulang pada rentang pukul 16.30–18.00 Wita, sedangkan pegawai dengan enam hari kerja pada pukul 15.00–16.30 Wita.
Presensi elektronik tetap wajib dilakukan melalui sistem absensi kepegawaian dengan penyesuaian toleransi keterlambatan pada aplikasi Banjarbaru Bagawi.
Namun, kebijakan penyesuaian tersebut tidak diterapkan secara seragam kepada unit pelayanan yang bersifat vital dan mendesak.
Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI), puskesmas, pemadam kebakaran, BPBD, serta petugas lapangan kebersihan dan pertamanan tetap menjalankan pelayanan sesuai kebutuhan. Pengaturan jam kerja dan pola piket dilakukan masing-masing unit agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemerintah Kota Banjarbaru juga meniadakan apel pagi pada masing-masing perangkat daerah atau unit kerja selama kondisi kabut asap masih pekat.
ASN diwajibkan menggunakan masker saat menuju kantor maupun ketika beraktivitas di luar ruangan. Kegiatan kedinasan di luar kantor yang tidak mendesak juga diminta dibatasi.
Untuk mengurangi mobilitas pegawai, koordinasi yang memungkinkan dilakukan secara daring didorong untuk dilaksanakan.
Penyesuaian jam kerja ASN akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara serta kondisi darurat karhutla di Banjarbaru.
Salat Istisqa digelar
Selain melakukan penyesuaian aktivitas pendidikan dan pemerintahan, Pemerintah Kota Banjarbaru juga menggelar Salat Istisqa sebagai salah satu bentuk ikhtiar menghadapi kemarau panjang.
Salat Istisqa dijadwalkan berlangsung Senin (24/8/2026) pukul 07.30 Wita di Lapangan dr. Murdjani Banjarbaru.
Ketua MUI Kota Banjarbaru KH Mukhlis Kaspul Anwar, Lc, MM dijadwalkan menjadi imam sekaligus khatib.
Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru tertanggal 20 Agustus 2026, Salat Istisqa dilaksanakan sebagai salah satu upaya dan ikhtiar untuk memohon kepada Allah SWT agar Kota Banjarbaru dan masyarakat terhindar dari dampak negatif akibat kemarau panjang.
ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru diminta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dengan kebijakan tersebut, mulai Senin, aktivitas pendidikan di Banjarbaru untuk sementara berlangsung dari rumah, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas. Di lingkungan pemerintahan, ASN mendapat penyesuaian waktu presensi, sedangkan pelayanan publik yang bersifat vital tetap berjalan.
Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla. Keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran setelah 28 Agustus 2026 akan menyesuaikan kondisi di lapangan.(be)
160
Tidak ada komentar