BANJARBARUEMAS.COM – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi secara nasional mendapat perhatian serius dari Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby. Untuk memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, Lisa langsung meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru mengkaji secara menyeluruh dampak kenaikan BBM terhadap seluruh paket Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sedang berjalan maupun yang masih dalam tahap perencanaan.
Arahan tersebut disampaikan pada Senin (15/6/2026) sebagai langkah antisipatif Pemerintah Kota Banjarbaru menghadapi potensi peningkatan biaya pelaksanaan proyek akibat melonjaknya harga energi. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan, penurunan kualitas pekerjaan, hingga risiko proyek mangkrak akibat perubahan struktur biaya yang tidak terantisipasi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga sejumlah BBM non subsidi mulai 10 Juni 2026. Kebijakan tersebut dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Pertamax Green (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Sementara Pertamax Turbo ditetapkan Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex mencapai Rp24.800 per liter.
Bagi pemerintah daerah, kenaikan harga BBM non subsidi tidak hanya berdampak pada biaya transportasi, tetapi juga memengaruhi keseluruhan rantai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hampir seluruh pekerjaan konstruksi maupun pengadaan lainnya memiliki komponen biaya yang berkaitan langsung dengan penggunaan BBM, mulai dari mobilisasi alat berat, distribusi material, pengangkutan barang, operasional kendaraan proyek, hingga logistik pendukung lainnya.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional penyedia jasa dan kontraktor yang telah terikat kontrak dengan pemerintah.
Jika tidak segera diantisipasi, kenaikan biaya tersebut dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung.
Karena itu, Wali Kota Lisa meminta Sekda segera memfasilitasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk melakukan rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait guna memetakan dampak yang mungkin terjadi.
“Saya minta Sekda segera memfasilitasi Kabag PBJ dan menggelar rapat koordinasi terkait dampak kenaikan BBM non subsidi terhadap paket-paket pekerjaan yang sudah berkontrak maupun yang sedang dipersiapkan. Kita harus mengetahui secara rinci sektor mana yang terdampak dan langkah apa yang harus segera dilakukan,” ujar Lisa.
Menurutnya, kenaikan BBM non subsidi berpotensi memunculkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan kontrak pemerintah. Mulai dari kebutuhan penyesuaian harga, perubahan harga wajar, meningkatnya biaya operasional penyedia, hingga potensi sengketa kontrak apabila tidak ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, kenaikan harga energi juga dapat memicu inflasi harga satuan pekerjaan yang berdampak pada ketidaksesuaian antara kondisi pasar saat ini dengan nilai kontrak yang disusun sebelumnya.
“Kita tidak ingin ada penyedia yang mengalami kesulitan melaksanakan pekerjaan karena terjadi lonjakan biaya yang signifikan. Yang harus dijaga adalah keberlanjutan pembangunan dan kepastian pelaksanaan kontrak agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, wali kota juga meminta dilakukan kajian terhadap mekanisme penyesuaian harga pada kontrak-kontrak yang terdampak langsung oleh kenaikan BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil kebijakan dan menjaga keseimbangan pelaksanaan kontrak.
Di samping itu, Lisa meminta dilakukan pemutakhiran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan evaluasi Standar Harga Daerah (SHD) agar seluruh proses pengadaan yang akan dilaksanakan tetap menggunakan asumsi harga yang realistis sesuai kondisi pasar terkini.
“Saya minta dilakukan pemutakhiran HPS dan review kembali paket-paket pekerjaan yang ada. Jangan sampai proses pengadaan terganggu karena perencanaan harga yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” tegasnya.
Sekda Kota Banjarbaru selanjutnya diminta mengoordinasikan penyusunan surat edaran kepada seluruh SKPD agar segera melakukan review terhadap paket pekerjaan masing-masing. Review tersebut mencakup evaluasi terhadap struktur biaya pekerjaan, identifikasi komponen yang terdampak kenaikan BBM, penyesuaian perencanaan anggaran, hingga optimalisasi volume pekerjaan tanpa mengurangi target output dan kualitas pembangunan.
Langkah tersebut dinilai penting karena dampak kenaikan BBM tidak hanya dirasakan pada proyek-proyek konstruksi, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai paket pengadaan barang dan jasa lainnya yang membutuhkan distribusi, transportasi, serta dukungan logistik dalam pelaksanaannya.
Melalui langkah antisipatif ini, Lisa berharap seluruh proyek pembangunan dapat tetap berjalan sesuai jadwal, kualitas pekerjaan tetap terjaga, dan penggunaan anggaran daerah tetap efektif serta akuntabel meskipun dihadapkan pada dinamika ekonomi yang berkembang.
“Saya minta tindak lanjut segera dilakukan dan hasil rapat segera dilaporkan. Dampak kenaikan BBM terhadap PBJ harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Yang terpenting, pembangunan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, dan seluruh program prioritas Banjarbaru dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Wali Kota Lisa.(be)
192
Tidak ada komentar