Wali Kota Erna Lisa Halaby Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Optimalisasi Aset Daerah Jadi Perhatian

waktu baca 5 menit
Rabu, 16 Sep 2026 08:26 92 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM — Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama kepala daerah se-Indonesia secara virtual, Selasa (15/9/2026). Optimalisasi pengelolaan aset daerah menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut.

Lisa mengikuti agenda melalui Zoom Meeting dari Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II (KK.II), Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, itu dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Rapat tersebut dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Sementara gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah dari berbagai daerah mengikuti agenda secara serentak melalui Zoom Meeting.

Dalam forum itu, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan daerah yang tidak berhenti pada aspek pencatatan administratif. Barang Milik Daerah (BMD) perlu memiliki status hukum yang jelas, terpelihara, berada dalam penguasaan yang sah, serta dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah bagi daerah.

Pemerintah daerah juga didorong lebih proaktif melakukan inventarisasi dan pemeliharaan aset sekaligus memastikan seluruh BMD dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Kepastian tersebut penting untuk mencegah berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari sengketa lahan, kehilangan aset, aset yang tidak termanfaatkan hingga potensi penerimaan daerah yang tidak optimal.

Dengan demikian, pengelolaan aset diarahkan tidak sekadar memastikan aset tercatat, tetapi juga memastikan kejelasan status, penguasaan, pemanfaatan dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Pembahasan dalam forum tersebut juga mencakup pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tata kelola perusahaan milik daerah didorong semakin profesional dan sehat sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain persoalan aset, Raker dan RDP Komisi II DPR RI turut membahas Reforma Agraria dan Tata Ruang, termasuk peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta perlindungan terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Forum tersebut juga mengevaluasi pelaksanaan program prioritas Presiden di tingkat desa. Pembahasan berbagai agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Lisa berharap koordinasi dan sinergi tersebut dapat terus diperkuat sehingga kebijakan yang berkaitan dengan aset, PAD, perlindungan lahan pertanian dan program prioritas pemerintah dapat berjalan secara selaras.

“Semoga koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, sehingga pengelolaan aset semakin optimal, PAD terus meningkat, perlindungan lahan pertanian tetap terjaga, serta program prioritas pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Lisa.

Bagi Banjarbaru, optimalisasi aset tersebut sejalan dengan langkah penataan Barang Milik Daerah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Salah satu capaian konkret terjadi di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Segitiga Emas Sungai Besar, tepatnya di jalur hijau di sisi Kantor Kelurahan Sungai Besar yang berbatasan dengan Jalan PM Noor dan Jalan Bhayangkara.

Persoalan pemanfaatan tanah aset daerah di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Lahan milik Pemerintah Kota Banjarbaru sebelumnya ditempati sejumlah bangunan dan warung.

Bangunan-bangunan tersebut kemudian dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Dengan demikian, lahan strategis yang selama bertahun-tahun belum dapat dimanfaatkan secara optimal itu kembali berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Keberhasilan tersebut disampaikan Lisa pada 17 Juni 2026. Menurut dia, pengembalian lahan itu bukan sekadar persoalan penertiban bangunan, melainkan bagian dari upaya mengembalikan aset publik agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru di kawasan PM Noor akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah melalui pembongkaran mandiri yang dilakukan para pedagang. Ini adalah aset daerah yang sudah sangat lama tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Hari ini kita berhasil mengembalikan fungsi aset tersebut untuk kepentingan masyarakat Banjarbaru,” kata Lisa saat itu.

Tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah tercatat sejak Banjarbaru masih berstatus Kota Administratif di bawah Kabupaten Banjar.

Dalam perjalanan waktu, kawasan tersebut ditempati sejumlah bangunan usaha sehingga pemerintah tidak dapat memanfaatkannya secara optimal sesuai rencana pembangunan daerah. Padahal, lokasinya berada di koridor strategis kota dan memiliki nilai penting bagi penataan kawasan perkotaan.

Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan pendekatan komunikasi dan musyawarah. Pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek penertiban, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat yang menempati kawasan tersebut.

Lisa sebelumnya meminta jajaran pemerintah menyelesaikan persoalan aset secara serius dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Saya meminta seluruh jajaran untuk bertindak secara humanis, mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Tujuan kita bukan sekadar menertibkan aset, tetapi menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama dengan cara yang baik dan bermartabat,” ujarnya.

Pembongkaran secara mandiri kemudian menjadi jalan penyelesaian persoalan tersebut. Lahan yang sebelumnya belum dapat dimanfaatkan secara optimal kembali berada dalam penguasaan pemerintah daerah sehingga dapat ditata sesuai kepentingan pembangunan.

Capaian di Segitiga Emas Sungai Besar itu menjadi salah satu contoh konkret penataan BMD di Banjarbaru. Pengelolaan aset tidak berhenti pada memastikan tanah tercatat dalam administrasi pemerintah, tetapi juga menyangkut kepastian status hukum, penguasaan, pemeliharaan dan pemanfaatannya.

Dengan kembalinya lahan tersebut ke dalam penguasaan Pemerintah Kota Banjarbaru, pemerintah memiliki ruang untuk menentukan pemanfaatan kawasan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Langkah itu sekaligus memperlihatkan bahwa optimalisasi aset daerah membutuhkan pengelolaan yang tertib dan berkelanjutan, sehingga kekayaan publik tidak hanya tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA