Ketika Perokok Menjadi Kaum Minoritas

waktu baca 6 menit
Selasa, 15 Sep 2026 00:59 126 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Ada sesuatu yang menarik ketika kita berbicara tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kita sering membayangkan KTR sebagai sebuah tempat yang ditempeli papan bertuliskan “Dilarang Merokok”. Ada gambar rokok yang dicoret, ada tanda larangan, lalu selesai. Tetapi ketika turun langsung ke lapangan, ternyata persoalannya jauh lebih luas.

KTR bukan hanya tentang tanda larangan merokok. Ia berbicara tentang kesadaran, kebiasaan, keteladanan, dan bagaimana sebuah lingkungan membangun budaya untuk menghormati hak orang lain atas udara yang bersih dan sehat.

Tim Pemantauan dan Pembinaan KTR berkeliling ke berbagai kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yaitu gedung-gedung perkantoran pemerintah, sekolah, rumah ibadah, dan sejumlah tempat lainnya. Tim ingin melihat secara langsung: sejauh mana KTR benar-benar berjalan di lapangan?

Tanda Larangan Sudah Menjadi Pemandangan Biasa

Dari hasil pemantauan, secara umum pelaksanaan KTR di sejumlah lokasi yang dikunjungi berjalan cukup baik. Tanda-tanda larangan merokok sudah terlihat di berbagai kantor pemerintah. Papan informasi dan simbol larangan tersebut menjadi pengingat bahwa kawasan tersebut merupakan tempat yang harus bebas dari aktivitas merokok.
Namun bagi tim, tanda larangan hanyalah salah satu indikator. Jauh lebih penting adalah apakah pesan di balik tanda tersebut benar-benar dipahami dan dijalankan oleh masyarakat yang berada di dalamnya. Dari sinilah ditemukan beberapa cerita menarik.

Sekolah yang Tidak Hanya Mendidik Murid

Salah satu yang menarik perhatian kami adalah Madrasah Ibtida’yah Shafwatul Qur’aniyyah. Madrasah yang dipimpin Ustadz Yusran ini memiliki pendekatan yang cukup unik. Ketika tim datang, tidak tampak ada tanda larangan merokok namun tidak ditemukan juga tanda-tanda ada perokok di kawasan ini. Kepala Madrasan lulusan Ponpes Al Fallah Banjarbaru ini bertutur kepada tim bahwa di lembaga mereka terdapat aturan bahwa calon guru yang melamar harus bukan perokok.

Ini merupakan sebuah langkah yang menarik.

Sebab sekolah bukan hanya tempat anak-anak memperoleh pengetahuan melalui buku dan pelajaran. Sekolah juga merupakan tempat anak-anak belajar melalui contoh dan keteladanan. Guru yang tidak merokok diharapkan dapat menjadi bagian dari lingkungan pendidikan yang mendukung perilaku hidup sehat. Dengan kata lain, semangat KTR tidak berhenti pada sebuah papan pengumuman, melainkan sudah masuk ke dalam budaya lembaga.

Di Langgar, Tidak Ada Larangan Merokok—Tetapi Tidak Ada yang Merokok

Ada cerita lain yang justru membuat kami tersenyum ketika melakukan monitoring.

Saat mendatangi Langgar Darul Abidin, tim mendapati bahwa belum terdapat tanda atau aturan tertulis yang secara tegas melarang aktivitas merokok.

Namun ada satu hal yang menarik. Kami tidak menemukan puntung rokok. Kami juga tidak melihat jamaah yang sedang merokok. Lantas kami bertanya kepada pengurus langgar, mengapa tidak ada tanda larangan merokok tetapi kondisi tetap bersih dari aktivitas merokok? Jawabannya sederhana. Menurut pengurus langgar, para jamaah sudah memahami bahwa rumah ibadah memiliki etika dan penghormatan tersendiri. Mereka sudah mengetahui bahwa ketika berada di rumah ibadah, mereka tidak merokok.

Kesadaran itu tumbuh dari diri sendiri.

Kisah di Langgar Darul Abidin memberikan pelajaran yang menarik. Sebuah aturan memang penting. Tanda larangan juga penting.

Tetapi kesadaran masyarakat jauh lebih penting. Sebab aturan dapat mengatur perilaku dari luar, sementara kesadaran menggerakkan perilaku dari dalam. Meski demikian, tim monitoring tetap menjalankan tugasnya. Kami tetap menempelkan tanda atau perintah larangan merokok di lokasi tersebut.

Sebagai bagian dari pelaksanaan KTR, tanda larangan tetap diperlukan sebagai penegasan aturan sekaligus pengingat bagi siapa pun yang datang, termasuk tamu atau orang yang belum memahami kebiasaan masyarakat setempat. Mengingat rumah adalah adalah fasilitas umum yang tidak hanya digunakan oleh masyarakat setempat. Boleh jadi ada jama’ah pendatang yang punya kebiasaan merokok. Papan pengingat tetap diperlukan.

Hal lain yang perlu dipahami adalah bahwa Kawasan Tanpa Rokok bukanlah sebuah gerakan untuk memusuhi perokok. KTR pada dasarnya adalah upaya untuk mengatur tempat, bukan menghakimi orang. Ada ruang-ruang tertentu yang harus dijaga agar masyarakat, terutama anak-anak, pelajar, jamaah rumah ibadah, pegawai, dan masyarakat umum dapat beraktivitas tanpa terpapar asap rokok. Di sinilah pentingnya membangun pemahaman bahwa hak seseorang untuk tidak merokok dan memperoleh udara yang bersih juga harus dihormati.

Banjarbaru Sedang Membangun Budaya Sehat

Apa yang ditemukan selama monitoring menunjukkan bahwa pelaksanaan KTR di Banjarbaru bukan hanya soal memenuhi ketentuan peraturan daerah. Di sejumlah tempat, mulai terlihat adanya budaya yang mendukung lingkungan tanpa rokok. Di kantor pemerintah, tanda larangan sudah menjadi bagian dari lingkungan kerja. Di sekolah, ada lembaga yang bahkan memasukkan prinsip bebas rokok dalam penerimaan tenaga pendidiknya. Di rumah ibadah, kesadaran jamaah membuat aktivitas merokok tidak menjadi kebiasaan, bahkan ketika sebelumnya belum terdapat tanda larangan. Tentu masih diperlukan evaluasi dan penguatan di berbagai tempat. Sebab membangun budaya tidak bisa dilakukan dalam satu atau dua hari. Ia membutuhkan aturan, sosialisasi, pengawasan, keteladanan, dan yang paling penting, kesadaran masyarakat.

Ketika Perokok Menjadi Kaum Minoritas

Kisah menarik lainnya kami temukan ketika tim melakukan monitoring di Gudang Farmasi Kalimantan Selatan. Di tempat ini, suasana yang terbentuk cukup berbeda. Para perokok justru menjadi kaum minoritas.

Mayoritas pegawai tidak merokok, sehingga budaya lingkungan yang terbentuk secara alami cenderung mendukung kehidupan tanpa asap rokok. Bahkan, menurut cerita yang kami dengar di lokasi, mereka yang mencoba merokok kerap menjadi sasaran candaan dan teguran dari rekan-rekannya. Dalam bahasa sederhana, para perokok bisa saja “dibully” habis-habisan.

Tentu bukan dalam pengertian tindakan yang merendahkan atau menyakiti seseorang, melainkan sebagai bentuk tekanan sosial, candaan, dan pengingat dari lingkungan kerja yang sudah memiliki budaya kuat untuk tidak merokok.

Di sinilah menariknya, ketika mayoritas sebuah komunitas telah memiliki budaya hidup sehat, tekanan sosial dapat menjadi penguat bagi pelaksanaan sebuah aturan. Mereka membangun kebiasaan. Secara perlahan, merokok di kawasan tersebut menjadi sesuatu yang tidak lazim.

Tiga Tempat, Tiga Cara Menjalankan KTR

Dari tiga lokasi yang kami datangi, ada tiga gambaran menarik tentang bagaimana Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan.

Di Madrasah Ibtida’yah Shafwatul Qur’aniyyah, semangat KTR masuk hingga ke dalam kebijakan lembaga. Calon guru yang ingin bergabung diharapkan bukan seorang perokok.
KTR dibangun melalui aturan dan keteladanan.

Di Langgar Darul Abidin, kami menemukan kesadaran yang tumbuh dari pemahaman terhadap etika rumah ibadah. Meski sebelumnya belum terdapat tanda larangan merokok, tidak terlihat aktivitas merokok maupun puntung rokok. KTR berjalan melalui kesadaran dan budaya menghormati tempat suci.

Sementara di Gudang Farmasi Kalimantan Selatan, kami melihat bagaimana sebuah budaya sosial dapat memperkuat pelaksanaan KTR. Ketika mayoritas lingkungan tidak merokok, para perokok menjadi kelompok minoritas yang secara sosial terus diingatkan untuk mematuhi kawasan tanpa rokok. Tiga tempat, tiga karakter, tiga pendekatan. Tetapi memiliki satu tujuan yang sama, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Namun pada akhirnya, keberhasilan terbesar terjadi ketika aturan tersebut berubah menjadi budaya. Selamat datang di era Banjarbaru Emas.(be)

 

Penulis :
(Abdul Karim, Sekretaris Forum Kota Sehat Banjarbaru, Abdul Karim, Jurnalis Komunitas Informasi Masyarakat TANGGUH bersama tim lintas SKPD turun ke berbagai lokasi yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Banjarbaru)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA