BANJARBARUEMAS.COM – Tidak ada pembangunan yang lebih strategis daripada membangun manusia. Kualitas generasi masa depan tidak lahir secara kebetulan, tetapi dibentuk melalui kebijakan yang memastikan setiap anak memperoleh hak untuk tumbuh sehat, mendapatkan gizi yang cukup, serta hidup dalam lingkungan yang mendukung sejak awal kehidupannya. Kesadaran itulah yang melandasi lahirnya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, regulasi ini menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam mewujudkan Generasi Emas Banjarbaru.
Perda tersebut bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan cetak biru pembangunan sumber daya manusia yang dirancang agar upaya pencegahan dan penanggulangan stunting tidak lagi bergantung pada program tahunan ataupun pergantian kepemimpinan. Regulasi ini membangun sistem yang permanen, terukur, serta mengikat seluruh elemen daerah untuk bergerak dalam satu arah mewujudkan generasi Banjarbaru yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.
Di bawah kepemimpinan Hj. Erna Lisa Halaby, Pemerintah Kota Banjarbaru memilih membangun fondasi yang lebih kokoh daripada sekadar mengejar penurunan angka prevalensi stunting. Pemerintah menghadirkan regulasi yang memastikan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat bergerak dalam satu visi yang sama, yakni membangun kualitas sumber daya manusia sejak awal kehidupan.
Perda Mengubah Program Menjadi Komitmen Daerah
Selama bertahun-tahun, berbagai daerah menjalankan program penurunan stunting melalui beragam kegiatan, mulai dari pemberian makanan tambahan, pelayanan Posyandu, hingga kampanye kesehatan. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa program-program tersebut kerap berjalan sendiri-sendiri, bergantung pada kemampuan masing-masing perangkat daerah, bahkan tidak jarang melemah ketika terjadi perubahan kebijakan maupun pergantian kepemimpinan.
Berbeda dengan pendekatan tersebut, Banjarbaru memilih membangun fondasi hukum. Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025, seluruh upaya percepatan penurunan stunting memperoleh kepastian hukum sehingga menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajib dilaksanakan secara berkelanjutan.
Substansi Perda ini menempatkan stunting sebagai persoalan strategis pembangunan daerah yang harus ditangani secara komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Karena itu, regulasi tersebut memberikan arah, kepastian hukum, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan percepatan penurunan stunting. Perda juga menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan indikator penting pembangunan kesehatan nasional guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pencegahan dan penanggulangan stunting tidak lagi sekadar menjadi program pemerintah, melainkan telah menjadi komitmen pembangunan daerah yang memiliki kekuatan hukum.
Perda Mengikat Seluruh OPD dalam Satu Sistem
Salah satu kekuatan utama Perda ini adalah menghapus anggapan bahwa stunting merupakan urusan Dinas Kesehatan semata. Regulasi tersebut justru mengikat seluruh organisasi perangkat daerah agar bekerja dalam satu sistem yang saling terintegrasi.
Bappeda bertugas mengoordinasikan perencanaan dan penganggaran. Dinas Kesehatan menjalankan intervensi gizi spesifik. Dinas PUPR memperkuat akses sanitasi dan air bersih. Dinas Pendidikan mendukung edukasi keluarga dan anak usia dini. Dinas Ketahanan Pangan memperkuat pemenuhan pangan bergizi. Dinas Sosial memberikan perlindungan kepada keluarga rentan. Pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi ujung tombak koordinasi sekaligus pelaksanaan berbagai program di tingkat wilayah.
Perda juga mewajibkan keterlibatan TP PKK, Posyandu, RT, RW, Karang Taruna, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media massa, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga mitra pembangunan sebagai bagian dari ekosistem percepatan penurunan stunting.
Pendekatan tersebut menjadikan penanganan stunting sebagai gerakan bersama seluruh kota, bukan lagi pekerjaan satu instansi.
Kepastian Anggaran untuk Keberlanjutan Program
Keunggulan lain Perda ini adalah memberikan kepastian terhadap aspek pembiayaan.
Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pendanaan pencegahan dan penanggulangan stunting dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut memastikan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengalokasikan anggaran bagi berbagai intervensi, mulai dari pelayanan ibu hamil, pemenuhan gizi, pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal, penguatan Posyandu, imunisasi, penyediaan air minum aman, pembangunan sanitasi layak, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.
Dengan demikian, perlindungan terhadap 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) tidak lagi menjadi agenda sesaat, melainkan prioritas pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pencegahan Dimulai Sebelum Anak Dilahirkan
Keunggulan lain Perda ini adalah pendekatan life cycle atau siklus kehidupan.
Pemerintah tidak menunggu seorang anak mengalami stunting. Intervensi justru dimulai sejak seorang remaja dipersiapkan menjadi calon orang tua.
Remaja putri memperoleh tablet tambah darah dan edukasi kesehatan reproduksi. Calon pengantin diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan, skrining, imunisasi, serta pendampingan paling sedikit tiga bulan sebelum menikah. Ibu hamil memperoleh pelayanan antenatal terpadu, makanan tambahan, tablet tambah darah, dan kelas ibu hamil. Setelah bayi lahir, pemerintah memastikan pelaksanaan inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif, imunisasi dasar lengkap, pemberian MPASI, pemantauan tumbuh kembang, hingga penanganan gizi buruk secara komprehensif.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Banjarbaru tidak hanya menangani akibat, tetapi berupaya memutus mata rantai penyebab stunting sejak awal kehidupan.
Data Menjadi Dasar Setiap Kebijakan
Keunggulan lain Perda ini adalah menjadikan data sebagai dasar setiap kebijakan.
Pemerintah daerah diwajibkan membangun basis data keluarga berisiko stunting melalui proses penapisan yang mencakup kondisi kesehatan reproduksi, sanitasi, akses air bersih, kepemilikan jamban, pola konsumsi pangan, kondisi rumah, hingga faktor risiko kehamilan. Setiap kasus stunting juga harus diaudit untuk menemukan akar penyebabnya sehingga solusi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak lagi dibangun berdasarkan perkiraan, melainkan berdasarkan data yang terukur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelurahan Bebas Stunting sebagai Model Pembangunan
Perda juga menghadirkan inovasi berupa pembentukan Kelurahan Bebas Stunting sebagai kawasan percontohan.
Kelurahan yang memenuhi indikator akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota dan menjadi model pembangunan yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, sanitasi, pendidikan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan sosial dalam satu ekosistem pembangunan yang utuh.
Pengakuan Nasional atas Sistem yang Dibangun
Berbagai kebijakan yang kini diperkuat melalui Perda tersebut telah menunjukkan hasil nyata. Pendekatan yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor, penguatan data, inovasi daerah, dan keterlibatan aktif masyarakat berhasil mengantarkan Pemerintah Kota Banjarbaru meraih Penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Kelompok Kota Regional Kalimantan dalam ajang Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Berprestasi 2026.
Penilaian dilakukan melalui indikator yang komprehensif, meliputi konvergensi lintas sektor, kualitas pelayanan hingga tingkat kelurahan, efektivitas pelaksanaan intervensi, laju penurunan indikator utama, serta kemampuan pemerintah daerah menghadirkan inovasi yang adaptif dan berkelanjutan dalam menjawab persoalan stunting.
Capaian tersebut tidak terlepas dari konsistensi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membangun kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah strategis yang ditempuh ialah penyelenggaraan Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026 yang melibatkan 86 pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, kepala puskesmas, kader Posyandu, hingga Forum RT dan RW. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk menyelaraskan data, memperkuat koordinasi, sekaligus merumuskan intervensi yang lebih tepat sasaran.
Upaya tersebut diperkuat melalui Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) yang mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pendampingan kepada keluarga dan anak berisiko stunting secara berkelanjutan. Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan semangat Perda yang menempatkan pencegahan dan penanggulangan stunting sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen daerah.
Atas capaian tersebut, pemerintah pusat juga mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp3 miliar kepada Kota Banjarbaru sebagai peringkat pertama kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting kelompok kota regional Kalimantan. Insentif tersebut diharapkan semakin memperkuat kapasitas daerah dalam mengembangkan program yang lebih inovatif, terukur, dan berkelanjutan guna mempercepat terwujudnya Generasi Emas Banjarbaru.
Warisan Pembangunan Manusia
Pada akhirnya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting bukan sekadar menghadirkan kepastian hukum, tetapi membangun fondasi yang kokoh bagi pembangunan sumber daya manusia di Kota Banjarbaru. Regulasi ini memastikan setiap anak memperoleh hak yang sama untuk tumbuh sehat, mendapatkan gizi yang cukup, mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, serta hidup dalam lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya sejak awal kehidupan.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, pembangunan manusia ditempatkan sebagai investasi jangka panjang yang menentukan arah dan masa depan daerah. Melalui Perda ini, Banjarbaru tidak hanya membangun sistem pencegahan dan penanggulangan stunting yang terintegrasi, tetapi juga meletakkan fondasi bagi lahirnya Generasi Emas Banjarbaru yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.(be)
173
Tidak ada komentar