Iklan — 728×90
Zona Iklan
Iklan — 728×90

Kepatuhan LHKPN Pemkot Banjarbaru Capai 100 Persen, Wali Kota Lisa Apresiasi Integritas Pejabat

10 Mei 2026
01:11 WIB
3 mnt baca
206 tayangan
Bagikan: Facebook X

BANJARBARUEMAS.COM — Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat capaian penuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. Berdasarkan Ikhtisar Kepatuhan LHKPN per 10 Mei 2026, seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari total 204 pejabat yang masuk kategori wajib lapor, seluruhnya tercatat telah menyelesaikan pelaporan, sehingga tingkat kepatuhan Pemkot Banjarbaru mencapai 100 persen.

Capaian tersebut menjadi perhatian karena hadir di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi pejabat dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pemerintah Kota Banjarbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menempatkan kepatuhan LHKPN sebagai bagian penting dari penguatan integritas birokrasi.

Lisa mengatakan, pelaporan harta kekayaan adalah bentuk tanggung jawab moral pejabat publik kepada masyarakat.

“Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan. Karena itu kami selalu menekankan bahwa pejabat pemerintah harus patuh terhadap aturan, termasuk dalam penyampaian LHKPN,” ujar Lisa.

Wali Kota Lisa juga menekankan, disiplin birokrasi tidak akan berjalan apabila para pejabat di masing-masing SKPD tidak lebih dahulu memberikan teladan. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru untuk serius memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ingin birokrasi berjalan dengan integritas, maka pimpinan harus memberi contoh terlebih dahulu. Transparansi tidak boleh hanya menjadi slogan,” katanya.

Pemkot Banjarbaru disebut terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pelaporan LHKPN agar seluruh pejabat memahami mekanisme pengisian dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kepatuhan 100 persen itu dinilai bukan hanya mencerminkan administrasi pemerintahan yang tertib, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran aparatur terhadap pentingnya akuntabilitas publik.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada laporan kekayaan Lisa yang mengalami perubahan dibanding saat dirinya mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dalam laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan ke KPK pada 27 Maret 2026, total kekayaan Lisa tercatat sebesar Rp1.797.517.292. Angka tersebut berbeda dibanding laporan saat pencalonan kepala daerah sebelumnya yang ramai diberitakan berada di kisaran Rp465 juta.

Perbedaan nominal itu, menurut Lisa, terjadi karena laporan terbaru telah disampaikan secara lebih lengkap mengikuti ketentuan pelaporan KPK yang mengharuskan pencantuman seluruh aset keluarga inti.

Berdasarkan aturan KPK, harta yang wajib dilaporkan kepala daerah mencakup seluruh aset milik penyelenggara negara, pasangan suami atau istri, serta anak yang masih menjadi tanggungan. Ruang lingkup pelaporan meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas dan setara kas, hingga harta lainnya.

Dalam laporan periodik terbaru, rincian kekayaan Lisa terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp819 juta, kendaraan dan mesin Rp438 juta, kas dan setara kas Rp300 juta, serta harta lainnya sebesar Rp240 juta tanpa tercatat memiliki utang.

Sejumlah aset yang tercantum antara lain beberapa bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, mobil Honda HR-V, Ford Sedan, serta sejumlah kendaraan roda dua.

Sementara dalam laporan saat pencalonan Pilkada 2024, aset yang dilaporkan masih terbatas pada kendaraan berupa Suzuki mini bus tahun 2013 senilai Rp125 juta, kas dan setara kas Rp100.373.267, serta harta lainnya Rp240 juta. Pada laporan tersebut belum tercantum kepemilikan tanah, bangunan, maupun aset keluarga inti lainnya.

Lisa juga menyampaikan, masyarakat perlu mengetahui bahwa pelaporan LHKPN kepala daerah dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan KPK, yakni mencakup aset pribadi, pasangan, serta anak yang masih menjadi tanggungan sebagai bagian dari prinsip transparansi pejabat publik.

“LHKPN kepala daerah memang harus mencakup harta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Karena itu saya ingin semuanya disampaikan secara terbuka agar masyarakat juga memahami mekanisme pelaporannya,” ujar Lisa.

Ia menambahkan, keterbukaan pejabat publik merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat, terlebih di tengah tingginya sorotan terhadap integritas birokrasi.

“LHKPN bukan hanya soal angka kekayaan. Ini tentang komitmen menjaga integritas dan membangun pemerintahan yang transparan. Saya ingin seluruh jajaran Pemkot Banjarbaru memahami bahwa kepercayaan masyarakat dijaga melalui keterbukaan dan tindakan nyata,” pungkas Lisa.(be)

Artikel ini bermanfaat? Bagikan: Facebook X

Banjarbaru Emas 2

Jurnalis — Meridian News
Iklan — 728×90
Zona Iklan
Iklan — 728×90

💬 Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.