Camat dan Lurah Digerakkan, Banjarbaru Perkuat Pengelolaan Sampah dari Rumah

waktu baca 3 menit
Selasa, 31 Mar 2026 05:42 231 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Di Banjarbaru, persoalan sampah kini diletakkan kembali di titik awalnya: rumah tangga. Pemerintah kota menegaskan, pengelolaan sampah tidak lagi bisa bertumpu semata pada Dinas Lingkungan Hidup atau petugas angkut, melainkan harus dimulai dari sumbernya. Peran camat dan lurah pun diperluas, bukan hanya sebagai administrator wilayah, tetapi sebagai penggerak perubahan perilaku warga.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru di Aula Kecamatan Banjarbaru Selatan, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, Lisa menginstruksikan seluruh camat dan lurah mengikuti studi tiru ke Jakarta Utara untuk mempelajari praktik pemilahan sampah yang telah berjalan baik.

“Saya menugaskan langsung untuk mengikuti studi tiru ini agar bisa melihat dan mempelajari metode pemilahan sampah, baik organik maupun anorganik, yang telah berjalan baik di daerah tujuan,” ujar Wali Kota Lisa.

Menurut dia, percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber hanya dapat berhasil jika kepemimpinan wilayah berjalan efektif. Camat memastikan koordinasi dan pengawasan lintas kelurahan, lurah menjadi motor penggerak di lapangan, sementara RT dan RW berhadapan langsung dengan warga sebagai pelaksana teknis. Dengan pola itu, yang keluar dari rumah diharapkan bukan lagi sampah tercampur, melainkan residu yang telah dipilah dan diolah.

“Menghentikan sampah dari rumah masing-masing adalah langkah paling mendasar. Kalau itu bisa kita lakukan bersama, Banjarbaru akan menjadi kota yang lebih elok dan bersih,” kata Wali Kota Lisa.

Upaya tersebut mulai dijalankan di tingkat kelurahan. Sehari sebelum rakor, diskusi pengelolaan sampah digelar di Kelurahan Mentaos, Lurah Mentaos Ciptadi memaparkan skema teknis yang lebih rinci. Di wilayah itu, satu RW ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk memastikan sampah tidak keluar dari rumah dalam keadaan tercampur.

Konsep yang diterapkan relatif sederhana dan terukur. Setiap rumah diwajibkan memilah sampah. Sampah organik diolah menjadi kompos atau pupuk, sedangkan sampah non organik disalurkan ke bank sampah untuk dikonversi menjadi nilai ekonomi. Jika berhasil, model tersebut akan direplikasi ke RW lain hingga mencakup seluruh kelurahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Shanty Eka, mengatakan studi tiru akan difokuskan di Kelurahan Rorotan. Wilayah itu dinilai berhasil menerapkan sistem pemilahan sampah dari sumber rumah tangga.

“Kelurahan Rorotan merupakan salah satu wilayah yang telah berhasil melakukan pemilahan sampah dari rumah, sehingga menjadi referensi yang tepat,” ujarnya.

Di Rorotan terdapat Bank Sampah Unit Koepoe-Koepoe serta fasilitas bio reaktor kompos yang mengolah sampah organik menjadi kompos. Sistem tersebut berjalan dengan pelibatan aktif warga dan dukungan kader RT dan RW, termasuk di RW 06 yang telah menjalankan pemilahan bertahap selama sebulan terakhir. Menurut Shanty, langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong Banjarbaru menjadi percontohan pengelolaan sampah terpilah mandiri.

Shanty menambahkan, hasil studi tiru tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan semata, melainkan segera diimplementasikan oleh camat dan lurah di wilayah masing-masing. Ia juga mengungkapkan, wali kota menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengelolaan sampah di Banjarbaru.

“Semua stakeholder diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup, capaian pengelolaan sampah Banjarbaru saat ini masih berada di angka 11 persen, sementara target minimal nasional mencapai 25 persen. Kondisi tersebut, kata Shanty, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan melalui pelibatan aktif camat, lurah, serta masyarakat.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk meningkatkan capaian tersebut. Diharapkan, melalui keterlibatan camat dan lurah, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri semakin meningkat. Hal ini juga menjadi salah satu syarat dalam meraih penghargaan Adipura,” pungkasnya.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA