BANJARBARUEMAS.COM – Seiring pesatnya pertumbuhan Kota Banjarbaru, meningkatnya aktivitas ekonomi, bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, serta mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, persoalan parkir kini tidak lagi sekadar menyangkut ketersediaan ruang untuk memarkir kendaraan. Parkir telah berkembang menjadi bagian penting dari sistem transportasi perkotaan yang berpengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas, ketertiban ruang publik, kenyamanan masyarakat, hingga kualitas pelayanan pemerintah kepada warganya.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru terus melakukan pembenahan tata kelola perparkiran, salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran parkir berbasis digital atau non-tunai. Transformasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang lebih modern, transparan, akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran retribusi daerah.
Meski demikian, penerapan sistem parkir digital tidak dapat dilakukan secara instan. Perubahan pola pelayanan membutuhkan waktu, evaluasi berkala, serta penyesuaian di lapangan, baik bagi pengelola parkir, juru parkir, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarbaru akan terus memperkuat sosialisasi, pendampingan, dan penyempurnaan sistem agar implementasinya berjalan semakin optimal.
Keberhasilan transformasi ini juga memerlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari pengelola parkir, pelaku usaha, aparat terkait, hingga masyarakat Banjarbaru. Dengan kolaborasi tersebut, sistem parkir yang lebih tertib, profesional, dan berbasis digital diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih lancar, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya Banjarbaru EMAS (Elok, Maju, Adil, Sejahtera).
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarbaru. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Maret 2026 tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun sistem perparkiran yang lebih profesional, modern, transparan, dan akuntabel.
Perwali ini tidak sekadar mengatur tata cara parkir, tetapi membangun tata kelola perparkiran yang terintegrasi dengan pelayanan publik, keselamatan lalu lintas, pemanfaatan teknologi digital, kesejahteraan juru parkir, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi tersebut lahir sebagai respons atas pesatnya perkembangan Kota Banjarbaru yang diikuti meningkatnya aktivitas ekonomi dan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Kondisi ini berdampak pada semakin tingginya kebutuhan ruang parkir di kawasan perdagangan, pusat jasa, fasilitas publik, maupun berbagai pusat aktivitas masyarakat. Tanpa pengelolaan yang baik, kondisi tersebut berpotensi memicu parkir liar, kemacetan, konflik pemanfaatan ruang jalan, kebocoran retribusi, hingga menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Banjarbaru menghadirkan sistem pengelolaan parkir yang lebih komprehensif melalui Perwali Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran dan mencabut Perwali Nomor 46 Tahun 2020 serta Perwali Nomor 8 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur kerja sama pengelolaan parkir.
Berbeda dengan anggapan bahwa parkir hanya berkaitan dengan pungutan retribusi, Perwali ini menempatkan parkir sebagai bagian dari pelayanan publik. Tujuannya adalah menciptakan penyelenggaraan parkir yang profesional, aman, tertib, nyaman, mendukung kelancaran lalu lintas, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Tanggung jawab penyelenggaraannya berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
Perwali juga memperketat persyaratan bagi badan usaha maupun perorangan yang ingin menjadi penyelenggara parkir. Mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), legalitas usaha, domisili yang jelas, tidak sedang bersengketa hukum maupun masuk daftar hitam pemerintah daerah, serta memiliki kemampuan teknis sesuai karakteristik lokasi parkir yang dikelola.
Sebagai bentuk komitmen kerja sama, setiap penyelenggara juga diwajibkan menyerahkan uang jaminan minimal sebesar satu bulan kewajiban setoran retribusi. Ketentuan ini menjadi instrumen pengamanan apabila terjadi tunggakan penyetoran kepada pemerintah daerah.
Perubahan signifikan juga dilakukan terhadap standar juru parkir. Mereka tidak lagi dipandang sekadar sebagai penjaga kendaraan, tetapi sebagai bagian dari pelayanan publik.
Karena itu, setiap juru parkir wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, di antaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta bersedia mematuhi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juru parkir diwajibkan mengenakan seragam resmi dan kartu identitas yang diterbitkan Dinas Perhubungan. Seluruh persyaratan tersebut diverifikasi oleh penyelenggara dan diawasi secara berkala untuk memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai standar.
Salah satu pembaruan penting dalam Perwali ini adalah penerapan sistem pelayanan parkir berbasis elektronik. Selain pembayaran tunai menggunakan karcis, masyarakat juga dapat melakukan transaksi melalui sistem elektronik.
Apabila penyelenggara menggunakan aplikasi selain milik pemerintah, sistem tersebut tetap wajib diintegrasikan dengan Pemerintah Kota Banjarbaru agar seluruh transaksi dapat dipantau secara transparan. Langkah ini diharapkan mampu menekan kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan parkir. Setiap transaksi juga wajib disertai bukti pembayaran, baik berupa karcis maupun bukti transaksi elektronik.
Perwali mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan parkir. Pengelola berhak mengelola lokasi parkir yang ditetapkan pemerintah dan memperoleh 60 persen hasil potensi parkir berdasarkan hasil uji potensi. Sebaliknya, mereka wajib menyetorkan 40 persen ke kas daerah, menjaga keamanan lokasi, menyediakan bukti pembayaran, membina juru parkir, serta memberikan jaminan sosial kepada petugas parkir.
Sementara itu, pengguna jasa parkir berhak memperoleh pelayanan yang baik dan bukti pembayaran resmi. Mereka juga berkewajiban mematuhi rambu parkir, membayar sesuai tarif yang berlaku, menyimpan bukti pembayaran, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan.
Regulasi ini juga memperjelas lokasi yang dilarang digunakan sebagai tempat parkir, di antaranya dalam radius enam meter dari hydrant dan zebra cross, 25 meter dari persimpangan, 50 meter dari jembatan, serta di atas trotoar yang menjadi hak pejalan kaki.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, pencabutan izin penyelenggara, pemberhentian juru parkir, hingga tindakan terhadap kendaraan berupa penguncian roda, penderekan, pengurangan angin ban, pencabutan pentil ban, serta denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, Perwali Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya mengatur penyelenggaraan parkir, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di Kota Banjarbaru. Regulasi ini memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pelayanan yang lebih tertib, transparan, berbasis teknologi, dan memiliki kepastian hukum.
Dengan sistem yang lebih baik, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan parkir yang aman, nyaman, dan profesional. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menekan praktik parkir liar, meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Banjarbaru.
Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam membangun sistem perparkiran yang tidak hanya tertib, tetapi juga mampu mendukung terwujudnya Banjarbaru sebagai kota yang modern, nyaman, dan berdaya saing.(be)
276
Tidak ada komentar