Langkah Cepat dan Terukur Kecamatan Banjarbaru Selatan, Mediasi Usaha Penjemuran Bulu Ayam Berujung Komitmen Relokasi 3 Bulan

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Mar 2026 08:56 256 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan hidup warga. Senin (16/3/2026), Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, S.STP, M.Si, memimpin langsung rapat mediasi antara warga Jalan Guntung Pinang, Kelurahan Kemuning, dengan pemilik usaha penjemuran bulu ayam yang selama ini memicu keluhan masyarakat.

Rapat yang digelar di Aula Kelurahan Kemuning itu menjadi titik temu atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Warga menilai aktivitas penjemuran bulu ayam yang berada di dekat kawasan permukiman menimbulkan dampak serius, terutama bau menyengat yang mengganggu kenyamanan, kesehatan, hingga aktivitas sehari-hari.

Keluhan tersebut disampaikan secara terbuka oleh perwakilan warga, Asmoro Hadi dan Abdul Hamid. Mereka menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar ketidaknyamanan sesaat, melainkan menyangkut kualitas hidup warga yang terdampak langsung.

Di sisi lain, pemilik usaha, Hadi Santosa dan Muslikhun, diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan kondisi usaha mereka. Pemerintah melalui kecamatan dan kelurahan mengambil posisi netral sebagai mediator, memastikan dialog berjalan adil, transparan, dan berorientasi solusi.

Mediasi yang berlangsung dinamis itu akhirnya menghasilkan kesepakatan strategis yang mengikat kedua belah pihak.

Pertama, pihak pemilik usaha menyatakan kesanggupan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi teknis dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan seluruh aktivitas usaha memenuhi standar lingkungan yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah dan dampak bau.

Kedua, pemilik usaha berkomitmen melakukan relokasi tempat usaha dari kawasan permukiman paling lambat dalam waktu tiga bulan sejak nota kesepakatan ditandatangani. Tenggat waktu ini menjadi batas tegas sekaligus ruang transisi yang realistis bagi pelaku usaha.

Ketiga, selama masa relokasi berlangsung, pemilik usaha hanya diperbolehkan melakukan penjemuran terhadap stok bulu ayam yang sudah ada, tanpa menambah volume baru. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi dampak lanjutan terhadap warga.

Keempat, warga yang diwakili Asmoro Hadi dan Abdul Hamid menyatakan kesediaannya memberikan tenggang waktu, dengan catatan seluruh komitmen dijalankan secara konsisten dan dapat dipantau.

Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar solusi jangka pendek, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola kota yang berkeadilan. Ia juga menekankan bahwa langkah cepat mediasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, yang meminta seluruh jajaran pemerintah di tingkat bawah untuk selalu hadir menjadi solusi atas setiap persoalan warga.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan konflik sosial berlarut. Ini juga menjadi pesan Ibu Wali Kota agar kami di kecamatan dan kelurahan terus responsif, hadir di tengah masyarakat, dan memastikan setiap masalah dicarikan jalan keluar. Kita ingin usaha tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan kenyamanan dan kesehatan warga. Ini adalah prinsip dasar dalam pembangunan kota,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis terkait agar komitmen yang telah disepakati benar-benar dijalankan.

Langkah cepat Pemerintah Kota Banjarbaru melalui kecamatan dan kelurahan ini mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang responsif dan solutif. Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator yang menjembatani kepentingan.

Kasus di Kemuning ini menjadi contoh konkret bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak harus berujung konflik. Dengan komunikasi yang terbuka, keberanian mengambil keputusan, serta komitmen bersama, solusi yang adil dapat diwujudkan.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA