BANJARBARUEMAS.COM – Ruang percakapan warga Banjarbaru beberapa hari terakhir sempat ramai. Sebuah unggahan di akun media sosial yang mengatasnamakan GMPD Banjarbaru menyinggung jabatan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Banjarbaru yang kini diemban oleh H. Riandy Hidayat, suami Wali Kota Banjarbaru.
Unggahan tersebut memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Sebagian warganet menilai jabatan itu sebagai bentuk perluasan pengaruh keluarga dalam lingkaran kekuasaan. Narasi tersebut kemudian menyebar cepat melalui berbagai platform media sosial dan percakapan di grup WhatsApp warga.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana opini publik dapat terbentuk sangat cepat di era media sosial, bahkan sebelum masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan terverifikasi. Hingga kini tidak diketahui secara pasti motif akun media sosial yang mengatasnamakan GMPD Banjarbaru dalam membuat dan menyebarkan postingan tersebut. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memastikan kebenaran informasi dari sumber yang jelas dan resmi.
Jika ditelusuri dari sisi regulasi, jabatan Ketua TP PKK kabupaten/kota sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Gerakan PKK, Pasal 6 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Ketua TP PKK kabupaten/kota dijabat oleh istri atau suami bupati atau wali kota.
Ketentuan tersebut bersifat nasional dan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Artinya, jabatan tersebut bukanlah hasil penunjukan politik kepala daerah, bukan pula keputusan personal wali kota, melainkan konsekuensi langsung dari aturan yang berlaku.
Karena itu, posisi tersebut melekat otomatis pada pasangan kepala daerah yang sedang menjabat.
Di Banjarbaru, momentum ini juga menjadi catatan sejarah tersendiri. Untuk pertama kalinya di Kalimantan Selatan, jabatan Ketua TP PKK tingkat kota diemban oleh seorang laki-laki. H. Riandy Hidayat dilantik sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Banjarbaru pada 21 Juni 2025 di Aula Ideham Chalid, setelah pelantikan Wali Kota Banjarbaru periode 2025–2030.
Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Fathul Jannah Muhidin.
Kehadiran laki-laki dalam kepemimpinan PKK justru membuka perspektif baru bahwa gerakan ini bukan hanya ruang partisipasi perempuan, tetapi ruang kolaborasi keluarga secara utuh.
Indikator kinerja organisasi juga mulai terlihat. Pada peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025, TP PKK Banjarbaru meraih tiga penghargaan, yakni:
Prestasi tersebut menunjukkan aktivitas kader PKK di tingkat kelurahan dan kecamatan berjalan dinamis, serta program pemberdayaan keluarga terus berkembang.
Karena itu, penilaian terhadap keberadaan TP PKK semestinya tidak berhenti pada asumsi politik, melainkan melihat manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.
Sebagai kota yang dikenal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang baik dan indeks pembangunan manusia yang tinggi, Banjarbaru juga dituntut untuk membangun budaya literasi informasi. Kritik dan pengawasan publik tentu tetap penting dalam kehidupan demokrasi. Namun kritik yang sehat selalu bertumpu pada data, regulasi, dan fakta yang dapat diverifikasi.(be)
Tidak ada komentar