Wali Kota Banjarbaru Sampaikan Tujuh Isu Strategis APBD 2027 kepada Kemendagri, Belanja Pegawai dan DBH Jadi Sorotan

waktu baca 4 menit
Rabu, 5 Agu 2026 14:47 104 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Kemampuan fiskal Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik diproyeksikan menghadapi tantangan yang semakin besar menjelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Kondisi tersebut disampaikan langsung Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, saat mengikuti Forum REBOAN (Rembuk dan Bincang Otonomi Daerah) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual dari Rumah Dinas Wali Kota Banjarbaru, Rabu (5/8/2026).

Dalam forum yang diikuti kepala daerah dari seluruh Indonesia itu, Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan tujuh isu strategis penganggaran yang dinilai memerlukan perhatian pemerintah pusat. Isu-isu tersebut berkaitan dengan kemampuan daerah menjaga stabilitas fiskal di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Forum REBOAN sendiri merupakan agenda rutin Ditjen Otda Kemendagri yang dilaksanakan setiap hari Rabu sebagai wadah komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain menjadi forum koordinasi, REBOAN juga menjadi ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan kondisi riil, tantangan, serta kebutuhan daerah sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah.

“Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan beberapa poin krusial terkait kondisi serta isu strategis penganggaran di Kota Banjarbaru,” ujar Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby.

Proyeksi Kendala Mandatory Spending

Poin pertama yang disampaikan adalah potensi kendala dalam memenuhi alokasi belanja wajib (mandatory spending) pada APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurut Wali Kota, pemerintah daerah memperkirakan ruang fiskal akan semakin terbatas, sementara berbagai ketentuan mengenai alokasi minimal anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar tetap harus dipenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut membutuhkan perhatian pemerintah pusat agar pemerintah daerah tetap memiliki kemampuan memenuhi kewajiban anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Belanja Pegawai Masih 39 Persen

Persoalan kedua yang menjadi perhatian adalah komposisi belanja pegawai Pemerintah Kota Banjarbaru yang masih berada di kisaran 39 persen dari total APBD.

Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

“Porsi belanja pegawai pada Pemerintah Kota Banjarbaru masih berada di angka sekitar 39 persen dari total APBD, sementara ketentuan batas maksimal yang ditetapkan adalah sebesar 30 persen,” ungkap Erna Lisa Halaby.

Besarnya porsi belanja pegawai tersebut dinilai mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Infrastruktur Meningkat, Dana Transfer Menurun

Poin ketiga menyangkut tingginya beban pembangunan infrastruktur, khususnya pada ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kota Banjarbaru.

Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru menghadapi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai.

Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah menghadapi tekanan karena Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan.

Dalam paparannya, Wali Kota juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut turut dipengaruhi dampak dari isu deposito anggaran yang telah dinyatakan tidak terbukti.

Ketidakpastian Dana Bagi Hasil

Persoalan keempat adalah masih adanya ketidakpastian dalam proyeksi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH).

Bagi Pemerintah Kota Banjarbaru, kepastian penerimaan DBH sangat penting karena menjadi salah satu komponen pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Ketidakpastian tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran secara lebih akurat.

Potensi Penurunan PAD

Selain menghadapi tantangan pada sisi transfer pusat, Pemerintah Kota Banjarbaru juga mengantisipasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penyesuaian sejumlah regulasi pemerintah pusat.

Potensi penurunan tersebut diperkirakan terjadi pada sektor pajak parkir dan retribusi daerah, termasuk berkurangnya penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seiring perubahan administrasi pertanahan dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perubahan regulasi tersebut dinilai memerlukan langkah antisipatif agar tidak berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.

Kehati-hatian dalam Pengalokasian Hibah

Poin keenam yang disampaikan Wali Kota berkaitan dengan pengalokasian dana hibah kepada instansi vertikal.

Menurutnya, penganggaran hibah memerlukan kecermatan agar tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.

Minta Dukungan Pemerintah Pusat

Sebagai poin terakhir, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap adanya fasilitasi yang lebih optimal dari pemerintah pusat, khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Wali Kota menilai dukungan tersebut penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sehingga pemerintah kota tetap memiliki kemampuan membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program prioritas bagi masyarakat.

“Perlunya fasilitasi yang lebih optimal terkait DBH dan Dana Transfer Daerah untuk menjaga stabilitas fiskal kota,” tegas Erna Lisa Halaby.

Ia berharap berbagai isu strategis yang disampaikan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Forum REBOAN dapat memperoleh perhatian dan pendampingan dari pemerintah pusat. Menurutnya, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga kesehatan fiskal, memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, serta memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara berkelanjutan di tengah dinamika kondisi keuangan daerah.

Dengan penyampaian tujuh isu strategis tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak hanya menyampaikan tantangan yang sedang dihadapi, tetapi juga mengajak pemerintah pusat membangun solusi bersama agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA