Membaca Hari ini Untuk Siapkan Masa Depan

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 01:39 123 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM – Budaya literasi merupakan fondasi utama kemajuan suatu bangsa. Masyarakat yang gemar membaca, mampu memahami informasi, berpikir kritis, dan menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan kehidupan akan lebih siap menghadapi perubahan zaman. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Budaya Literasi sebagai landasan hukum untuk membangun ekosistem literasi yang berkelanjutan.

Sebagai Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tangguh Kelurahan Mentaos, saya mendapat kehormatan menghadiri Uji Publik Naskah Akademik Raperda yang diselenggarakan DPRD Kota Banjarbaru. Forum tersebut menghadirkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, pegiat literasi, serta berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kami mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru yang membuka ruang partisipasi publik. Peraturan yang lahir melalui dialog dengan masyarakat akan memiliki legitimasi yang lebih kuat sekaligus lebih mudah dilaksanakan.

Namun demikian, dalam forum tersebut kami menyampaikan satu pandangan penting, yaitu bahwa Perda tidak hanya perlu menjawab kebutuhan masyarakat hari ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perubahan pada masa yang akan datang.

Saat ini perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat. Kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), media sosial, informasi digital, dan berbagai teknologi baru telah mengubah cara masyarakat belajar, bekerja, dan berkomunikasi. Karena itu, pengembangan budaya literasi tidak lagi cukup dimaknai sebagai kegiatan membaca buku atau memperbanyak perpustakaan, tetapi juga mencakup kemampuan masyarakat untuk memilih informasi yang benar, mengenali hoaks, menjaga keamanan data pribadi, berpikir kritis, serta menggunakan teknologi digital secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Masukan tersebut bukan dimaksudkan agar Raperda berubah menjadi “Perda AI”. Yang kami dorong adalah agar rumusan norma dibuat lebih adaptif, sehingga tetap relevan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan tanpa harus segera direvisi setiap kali terjadi perkembangan teknologi.

Di sisi lain, kami juga memahami kondisi kemampuan keuangan daerah yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, pengembangan budaya literasi sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, menyesuaikan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah. Dengan demikian, Perda tetap memiliki visi yang jauh ke depan, namun implementasinya realistis dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Budaya literasi sesungguhnya merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Sekolah, perguruan tinggi, perpustakaan, komunitas literasi, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), media massa, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, hingga keluarga memiliki peran yang sama pentingnya dalam membangun masyarakat yang cerdas dan adaptif.

Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan memiliki peluang besar untuk menjadi contoh daerah yang mampu membangun budaya literasi yang modern, inklusif, dan selaras dengan perkembangan zaman. Perda yang disusun hari ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi kompas pembangunan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan era digital dan kecerdasan artifisial.

Membaca adalah awal dari literasi. Namun di era sekarang, literasi juga berarti kemampuan memahami, menyaring, memverifikasi, dan memanfaatkan informasi secara bertanggung jawab. Masyarakat yang literat bukan hanya masyarakat yang banyak membaca, tetapi juga masyarakat yang mampu berpikir kritis dan mengambil keputusan yang benar di tengah derasnya arus informasi.

Semoga Raperda Pengembangan Budaya Literasi yang akan disusun benar-benar menjadi fondasi bagi lahirnya generasi Banjarbaru yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan.(be)

KIM Tangguh Kelurahan Mentaos
“Menyebar Informasi, Menguatkan Partisipasi.” 

Penulis : Ketua KIM Tangguh Mentaos, Dr. Abdul Karim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA