Pelayanan Truk Dialihkan Mulai Pukul 22.00 WITA, Sopir Wajib Gunakan Nomor Antrean, SPBU dan Masyarakat Sepakati Aturan Bersama
BANJARBARUEMAS.COM — Pemerintah Kota Banjarbaru akhirnya mengambil langkah komprehensif untuk mengakhiri persoalan antrean panjang kendaraan angkutan barang pengguna BBM Solar Bersubsidi di SPBU 64.707.01 Jalan Ahmad Yani Kilometer 31, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan. Permasalahan yang selama ini memicu kemacetan di salah satu ruas jalan nasional tersibuk di Kalimantan Selatan kini ditangani melalui kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, Pertamina, pengelola SPBU, sopir angkutan barang, hingga masyarakat.
Kesepakatan tersebut lahir dalam Rapat Mediasi dan Fasilitasi Penataan Antrean BBM Solar Bersubsidi yang digelar di Aula Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Senin (20/7/2026). Forum itu menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 000.1.10/365/TRANTIB-Kec.BBS/2026, yang menjadi dasar pelaksanaan penataan antrean Solar Bersubsidi di kawasan SPBU Loktabat Selatan.
Substansi kesepakatan tersebut dipaparkan secara rinci oleh Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, melalui materi bertajuk “Optimalisasi Kebijakan Penguraian Kemacetan di SPBU 64.707.01 Jalan Ahmad Yani Km.31 Kelurahan Loktabat Selatan”.
Dalam pemaparannya, Firman menegaskan bahwa persoalan antrean Solar Bersubsidi telah melampaui urusan distribusi BBM semata. Menurutnya, antrean yang setiap hari memanjang hingga menggunakan bahu jalan bahkan sebagian badan jalan telah berubah menjadi persoalan pelayanan publik yang berdampak pada kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi di Kota Banjarbaru.
“Melalui rapat mediasi ini kami mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencari solusi bersama. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem antrean yang tertib sehingga kelancaran lalu lintas, keamanan, kenyamanan masyarakat, dan aktivitas ekonomi di sekitar SPBU dapat terjaga,” ujar Firman.
Jalan Nasional yang Menanggung Beban Antrean
Dalam paparannya, Firman menjelaskan bahwa SPBU Loktabat Selatan berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 31 yang merupakan bagian dari jaringan jalan nasional sekaligus koridor utama penghubung antarkabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Setiap hari ruas jalan tersebut dilintasi ribuan kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga truk logistik bertonase besar. Tingginya mobilitas kendaraan menjadikan kawasan ini sangat sensitif terhadap gangguan lalu lintas sekecil apa pun.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, antrean kendaraan angkutan barang yang membeli Solar Bersubsidi kerap memanjang hingga sekitar satu kilometer. Sebagian kendaraan memilih berhenti di bahu jalan bahkan menggunakan badan jalan untuk menunggu giliran pengisian BBM.
Kondisi tersebut mengakibatkan perlambatan arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, menghambat mobilitas masyarakat, serta menimbulkan keluhan dari para pengguna jalan.
Hasil evaluasi lapangan yang dipaparkan Camat Banjarbaru Selatan mengidentifikasi sedikitnya tiga faktor utama penyebab penumpukan kendaraan.
Pertama, banyak sopir datang jauh sebelum distribusi Solar dimulai sehingga memilih menunggu berjam-jam di bahu jalan.
Kedua, proses verifikasi barcode, nomor polisi kendaraan, dan STNK membutuhkan waktu sehingga memperlambat ritme pelayanan.
Ketiga, kapasitas lahan parkir di dalam area SPBU tidak lagi mampu menampung jumlah kendaraan yang datang secara bersamaan.
“Kondisi tersebut menyebabkan antrean memanjang hingga kurang lebih satu kilometer dan berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani sebagai jalan nasional,” jelasnya.
Firman juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu instansi.
Karena itu, Pemerintah Kecamatan Banjarbaru Selatan memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) Pemerintah Kota Banjarbaru, Dinas Perdagangan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Selatan, Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Polres Banjarbaru, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, pengelola SPBU, Ketua LPM Kecamatan Banjarbaru Selatan, perwakilan pemilik lahan, perwakilan sopir angkutan barang, Ketua RW, Lurah Loktabat Selatan, hingga unsur masyarakat.
“Forum ini menjadi ruang musyawarah untuk menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama agar persoalan yang selama ini terjadi tidak terus berulang,” katanya.
Tujuh Kesepakatan Baru
Dari forum tersebut lahir tujuh komitmen utama yang harus dilaksanakan pengelola SPBU.
SPBU hanya melayani kendaraan yang memiliki nomor antrean resmi, melakukan verifikasi barcode, STNK, dan nomor polisi kendaraan, membatasi pengisian maksimal 80 liter Solar Bersubsidi per truk setiap hari, tidak melayani kendaraan di luar lokasi antrean resmi, memberikan informasi pelayanan secara terbuka, berkoordinasi dengan petugas apabila terjadi pelanggaran, serta mulai melayani kendaraan angkutan barang setiap pukul 22.00 WITA.
Kesepakatan juga memuat konsekuensi apabila pengelola SPBU tidak menjalankan komitmen tersebut, yakni dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap kuota Solar Bersubsidi.
Sopir Wajib Tertib, Antrean Liar Dihapus
Kesepakatan tidak hanya mengikat pengelola SPBU, tetapi juga seluruh sopir angkutan barang pengguna Solar Bersubsidi.
Setiap kendaraan wajib memiliki nomor antrean resmi. Kendaraan yang meninggalkan antrean dinyatakan gugur dan harus mengambil nomor antrean kembali.
Seluruh kendaraan juga hanya diperbolehkan menunggu di lokasi parkir resmi yang telah disepakati sehingga praktik parkir di bahu jalan tidak lagi terjadi.
Selain itu, para sopir menyatakan komitmen menjaga kebersihan lingkungan, menjaga ketertiban, dan mematuhi seluruh arahan petugas di lapangan.
Dua Kantong Parkir Disiapkan
Sebagai bagian dari strategi penguraian kemacetan, pemerintah bersama seluruh pihak menetapkan dua kantong parkir resmi.
Lokasi pertama berada di lahan milik Ir. Edy Sudarmaji di Jalan Sidodadi II Loktabat Selatan. Lokasi kedua berada di lahan milik Gunarto di Jalan Ahmad Yani, tidak jauh dari kawasan SPBU.
Selain penyediaan kantong parkir, pemerintah juga merekomendasikan pembangunan akses keluar masuk kendaraan, pengerasan lahan, penyusunan rekayasa lalu lintas, serta pemasangan rambu, marka jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan warning light guna mendukung keselamatan pengguna jalan.
Dievaluasi Setiap Bulan
Firman menegaskan bahwa kesepakatan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap satu bulan sekali. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala, seluruh pihak akan kembali bermusyawarah untuk melakukan penyempurnaan.
Dalam berita acara juga diatur mekanisme penegakan disiplin secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dikeluarkan dari antrean, tidak dilayani pengisian BBM, hingga penertiban oleh aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berita Acara Kesepakatan Bersama ini merupakan wujud komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, sopir angkutan barang, dan masyarakat untuk membangun tata kelola antrean Solar Bersubsidi yang lebih tertib, aman, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap implementasi kesepakatan ini mampu mengurai kemacetan di kawasan SPBU Loktabat Selatan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memastikan penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Banjarbaru,”pungkasnya.
Secara keseluruhan, kesepakatan ini bukan hanya mengatur tata cara mengisi Solar Bersubsidi, tetapi juga menjadi upaya bersama mengembalikan fungsi Jalan Ahmad Yani sebagai jalur transportasi nasional yang aman, tertib, dan lancar. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama.(be)
296
Tidak ada komentar