BANJARBARUEMAS.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat langkah pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi guna memastikan bantuan energi dari pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Setelah menggelar sosialisasi bersama PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan, Pemkot Banjarbaru juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan serta menyiapkan Surat Edaran Wali Kota yang melarang penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha di luar kelompok penerima subsidi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan, subsidi energi merupakan upaya
Pemerintah untuk membantu masyarakat kecil sehingga harus dijaga agar tidak disalahgunakan.
“Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen mengawal agar LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran. Subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan,” tegas Lisa.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Banjarbaru akan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha.
“Kami akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan LPG 3 kilogram di restoran, rumah makan, hotel, usaha laundry, serta jenis usaha lain yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi,” ujarnya.
Selain pengawasan, Pemkot Banjarbaru juga akan segera menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sebagai pedoman bagi pelaku usaha.
“Surat edaran ini menjadi penegasan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan penggunaan LPG bersubsidi sehingga hak masyarakat kecil tetap terlindungi,” kata Lisa.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan memastikan subsidi yang dibiayai negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Disperindag Gandeng Pertamina Perkuat Pemahaman Pangkalan
Sebagai langkah awal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru menggelar Sosialisasi Pembinaan Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram Bersubsidi pada 18 Mei 2025 di Aula Kecamatan Liang Anggang.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Supriadi, Checker LPG PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan. Kegiatan juga dihadiri perwakilan tiga agen penyalur LPG, yakni PT Tiga Bintang Ultragasindo, PT Bumi Persada Putra, dan PT Almuhsi Gas Sejahtera, serta para Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekobang) dari kecamatan se Kota Banjarbaru bersama para pemilik pangkalan LPG 3 kilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Banjarbaru Rosida Ridha mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai kebijakan distribusi LPG bersubsidi sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan.
“Kami mengumpulkan Kasi Ekobang, agen, dan pangkalan LPG agar memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan distribusi LPG bersubsidi. Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melibatkan Pertamina, agen, pangkalan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kelurahan,” ujar Rosida.
Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut penting agar pengawasan berjalan efektif hingga tingkat wilayah.
Perkuat Pemahaman Pangkalan
Dalam sosialisasi tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai regulasi, tetapi juga pembinaan terhadap pola distribusi LPG bersubsidi.
- Materi yang disampaikan meliputi:
Pola pendistribusian LPG 3 kilogram agar tepat sasaran.
- Kebijakan dan ketentuan penggunaan LPG bersubsidi.
- Persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro pengguna LPG 3 kilogram.
- Rencana perbaikan sistem distribusi serta dukungan yang dibutuhkan dalam pengawasan.
Melalui kegiatan itu, Disperindag berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, Pertamina, agen, dan pangkalan dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi.
Hanya Empat Kelompok yang Berhak
Dalam pemaparannya, Supriadi menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi empat kelompok penerima manfaat, yaitu:
- Rumah tangga;
- Usaha mikro;
- Nelayan sasaran; dan
- Petani sasaran.
Khusus usaha mikro, hanya enam jenis usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu:
- Warung makan (KBLI 56102);
- Kedai makanan (KBLI 56103);
- Penyedia makanan keliling (KBLI 56104);
- Kedai minuman (KBLI 56304);
- Rumah atau kedai obat tradisional (KBLI 56305); dan
- Penyedia minuman keliling (KBLI 56306).
Sementara itu, restoran, hotel, usaha laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, dan jasa las tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi dan diwajibkan menggunakan LPG nonsubsidi.
Camat Liang Anggang Minta Lurah Aktif Awasi Pangkalan
Camat Liang Anggang Lia Astuti menyatakan siap mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui penguatan pengawasan hingga tingkat kelurahan.
“Kami mengapresiasi langkah sosialisasi dan pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram. Kebijakan ini sangat penting untuk memastikan subsidi negara benar-benar diterima oleh kelompok sasaran,” ujarnya.
Menurut Lia, pihak kecamatan bersama seluruh kelurahan akan bersinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga, Disperindag, agen, dan pangkalan dalam mengawal distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Liang Anggang.
Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh lurah di wilayahnya agar memperkuat pengawasan terhadap pangkalan LPG 3 kilogram.
Menurut Lia, pihak kecamatan bersama seluruh kelurahan akan bersinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga, Disperindag, agen, dan pangkalan dalam mengawal distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Liang Anggang.
Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh lurah di wilayahnya agar memperkuat pengawasan terhadap pangkalan LPG 3 kilogram.
“Saya telah meminta seluruh lurah di Kecamatan Liang Anggang untuk aktif memperkuat pengawasan terhadap pangkalan LPG 3 kilogram di wilayahnya masing-masing. Lurah harus melakukan pemantauan secara berkala, berkoordinasi dengan pangkalan, serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Lia.
Menurutnya, lurah merupakan ujung tombak pemerintah yang paling memahami kondisi masyarakat sehingga memiliki peran strategis dalam memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok sasaran.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang memang berhak, khususnya rumah tangga dan usaha mikro, tidak mengalami kesulitan memperoleh LPG bersubsidi. Karena itu, pengawasan harus dimulai dari tingkat kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Lia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal penyaluran LPG bersubsidi, khususnya di wilayah Kecamatan Liang Anggang.
“Kami mengajak seluruh pangkalan, agen, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi ketentuan penggunaan LPG 3 kilogram. Khususnya di wilayah Kecamatan Liang Anggang, kami bersama seluruh lurah akan terus memperkuat pengawasan agar subsidi ini benar-benar diterima oleh rumah tangga dan usaha mikro yang berhak. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis distribusi LPG bersubsidi akan semakin tertib, tepat sasaran, dan tidak lagi disalahgunakan,” pungkasnya.(be)
230
Tidak ada komentar