BANJARBARUEMAS.COM – Persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga non-ASN, serta tekanan belanja pegawai yang membebani keuangan daerah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Isu tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (8/6).
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, turut mengikuti rapat strategis nasional tersebut secara daring bersama kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia. Forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu menjadi ruang pembahasan berbagai persoalan mendasar yang saat ini dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait penataan aparatur sipil negara dan keberlanjutan kemampuan fiskal daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, jajaran kementerian terkait, gubernur, bupati, wali kota, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.
Pembahasan utama rapat terfokus pada dua isu besar. Pertama, penyelesaian status PPPK dan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Kedua, relaksasi kebijakan belanja pegawai yang di sejumlah daerah telah melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Isu tersebut menjadi semakin penting mengingat proses penataan tenaga non-ASN yang dilakukan pemerintah pusat telah menghasilkan pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar di berbagai daerah. Di sisi lain, kondisi fiskal setiap daerah berbeda-beda sehingga membutuhkan kebijakan yang adaptif agar pelayanan publik tidak terganggu.
Dalam paparannya, Kementerian PANRB menjelaskan bahwa penataan ASN saat ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian status tenaga non-ASN, tetapi juga diarahkan untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan berbasis kinerja.
Empat arah kebijakan manajemen ASN menjadi fokus utama pemerintah ke depan. Pertama, pengadaan ASN berbasis perencanaan kebutuhan riil yang disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kedua, penataan organisasi pemerintah daerah melalui pendekatan rightsizing agar struktur birokrasi lebih efektif dan sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ketiga, penerapan manajemen ASN berbasis kinerja sehingga pengembangan karier, penghargaan, dan peningkatan kompetensi aparatur benar-benar didasarkan pada capaian kerja. Keempat, penguatan manajemen talenta ASN melalui sistem merit yang menjamin setiap aparatur memperoleh kesempatan berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI menilai bahwa persoalan belanja pegawai daerah memerlukan solusi yang komprehensif. Oleh karena itu, Komisi II meminta Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Salah satu hasil penting rapat adalah dukungan Komisi II DPR RI terhadap penerapan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan transisi tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggarannya secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian hukum terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.
Tak kalah penting, forum tersebut menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah ataupun akibat penerapan batas maksimal belanja pegawai. Penegasan itu menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini menanti kepastian keberlanjutan status mereka.
Bagi Pemerintah Kota Banjarbaru, arah kebijakan yang dibahas dalam rapat tersebut memiliki relevansi yang sangat besar. Sebagai daerah yang terus memperkuat kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi, Banjarbaru membutuhkan tata kelola ASN yang sehat sekaligus kemampuan fiskal yang memadai untuk mendukung pembangunan.
Komitmen terhadap penguatan aparatur sebenarnya telah ditunjukkan Pemerintah Kota Banjarbaru jauh sebelum rapat tersebut digelar. Saat menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Lapangan Dr. Murdjani, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan bahwa kehadiran PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sumber daya manusia yang profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Menurut Lisa, keberadaan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar mengisi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah, melainkan menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menghadirkan tenaga pendukung yang profesional, disiplin, dan berintegritas dalam pelaksanaan program kerja di setiap perangkat daerah sehingga seluruh agenda pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya saat menyerahkan SK pengangkatan.
Pada kesempatan yang sama, Lisa juga mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu harus dimaknai sebagai amanah yang membawa konsekuensi tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat.
“Saya ingin menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Tunjukkan dedikasi, integritas, dan etos kerja terbaik dalam menjalankan tugas, karena setiap pekerjaan yang Saudara lakukan akan menjadi bagian penting dalam keberhasilan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Banjarbaru,” tegasnya.
Bagi Banjarbaru, hasil rapat bersama Komisi II DPR RI tersebut menjadi sinyal positif bahwa pemerintah pusat berupaya menghadirkan keseimbangan antara penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah.
Melalui penguatan manajemen ASN, kepastian bagi PPPK, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai yang lebih realistis, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang yang cukup untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan. Langkah tersebut sejalan dengan visi Banjarbaru EMAS (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera) yang membutuhkan aparatur profesional sebagai motor penggerak utama pembangunan kota.(be)
286
Tidak ada komentar