Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha, DPMPTSP Banjarbaru Gelar Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
BANJARBARUEMAS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Kamis (5/11/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Aula Nadjmi Adhani, Mal Pelayanan Publik Kota Banjarbaru ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari perwakilan asosiasi usaha serta pelaku usaha skala kecil, menengah, hingga besar.
Bimtek ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha terkait kewajiban pasca-penerbitan izin, tata cara pelaporan LKPM via Sistem Online Single Submission (OSS), serta tata cara pengawasan usaha oleh pemerintah. Langkah ini krusial mengingat pengawasan perizinan usaha kini telah diatur ketat melalui Permeninveshil/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Banjarbaru, H. Adi Surya Noor, S.STP, M.Si, yang hadir mewakili Kepala Dinas DPMPTSP Kota Banjarbaru, Kanafi, S.IP, MM. Dalam sambutannya, Adi Surya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib hukum di Kota Banjarbaru.
“Bimbingan teknis ini merupakan wujud komitmen Pemko Banjarbaru melalui DPMPTSP untuk memberikan pendampingan secara transparan dan tanpa pemungutan biaya apapun, agar seluruh pelaku usaha di Kota Banjarbaru tidak hanya memegang perizinan, tetapi juga siap dan patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Banjarbaru, H. Adi Surya Noor, S.STP, M.Si, saat membuka acara.

Hadir sebagai narasumber utama, Fahriandi, S.Kom dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, memaparkan secara menyeluruh mengenai regulasi pengawasan perizinan berbasis risiko, tata cara pelaporan LKPM, hingga konsekuensi administratif jika terjadi ketidakpatuhan.
Dalam pemaparannya mengenai urgensi pelaporan realisasi investasi secara rutin, Fahriandi menegaskan bahwa LKPM merupakan kewajiban konstitusional setiap investor.
“Setiap pelaku usaha skala kecil hingga besar memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM secara berkala melalui Sistem OSS. Pelaporan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen vital bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan membantu memetakan kendala nyata di lapangan,” papar Fahriandi, S.Kom.
Fahriandi juga menjelaskan mekanisme pengawasan yang terbagi menjadi pengawasan rutin dan pengawasan insidental. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak mengabaikan tenggat waktu pelaporan berkala.
“Pengawasan yang kami lakukan bersifat terintegrasi melalui Sistem OSS, baik melalui pemeriksaan laporan maupun inspeksi lapangan rutin. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi batas waktu pelaporan LKPM yaitu tiap triwulan bagi usaha menengah-besar dan tiap semester bagi usaha kecil agar terhindar dari sanksi administratif berupa surat peringatan hingga penghentian sementara kegiatan usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengawasan yang ketat bertujuan untuk mewujudkan iklim investasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
“Tujuan utama dari pengawasan dan evaluasi kepatuhan ini bukan untuk membebani atau menghambat usaha, melainkan untuk memberikan pembinaan serta memastikan bahwa operasional bisnis di Kalimantan Selatan aman, ramah lingkungan, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Fahriandi. (be)