Penertiban Aset Daerah, Kecamatan Banjarbaru Selatan Tegur Bangunan Liar di Sungai Besar

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 14:58 169 Banjarbaru Emas 2

BANJARBARUEMAS.COM — Pemerintah Kita Banjarbaru melalu Kecamatan Banjarbaru Selatan bersama Kelurahan Sungai Besar menertibkan pemanfaatan aset daerah yang digunakan tidak sesuai peruntukan di sepanjang Jalan PM. Noor dan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sungai Besar, Kamis (27/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim menyerahkan sekaligus menempelkan surat teguran kepada pihak yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, dan Lurah Sungai Besar, Anindya Risa Destiana, turun langsung mendampingi tim di lapangan. Surat pemberitahuan ditempel pada bangunan yang teridentifikasi melanggar, sebagai bentuk penegasan administrasi sekaligus peringatan resmi.

“Kami meminta seluruh aktivitas usaha di bangunan tersebut dihentikan. Dalam waktu 30 hari sejak surat disampaikan, pemanfaat diminta membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Firmansyah di sela kegiatan.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi yang dilakukan Kecamatan Banjarbaru Selatan bersama sejumlah SKPD terkait pada 10 Maret 2026. Dari hasil peninjauan ditemukan bangunan tidak berizin berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Banjarbaru. Kawasan tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas umum yang mendukung aktivitas masyarakat.

Menurut Firmansyah, aset tersebut tercatat pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru. Apabila dalam 30 hari tidak ada pembongkaran mandiri, maka langkah lanjutan akan ditangani dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kecamatan hanya menyampaikan teguran. Penindakan menjadi kewenangan instansi teknis,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban aset menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Selama ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerap menyoroti persoalan aset yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Beberapa poin yang sering muncul antara lain penggunaan tanpa izin untuk kepentingan komersial tanpa perjanjian sah sehingga berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketidaksesuaian antara catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kondisi fisik di lapangan, hingga alih fungsi bangunan yang menyimpang dari tujuan awal pembangunan.

“Kita tidak ingin aset daerah yang dibangun dari uang rakyat justru tidak tertib pengelolaannya. Ini bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas,” ujar Firmansyah.

Penertiban ini, lanjut dia, bukan semata-mata soal pembongkaran, melainkan penataan jangka panjang. Setelah aset dinyatakan bersih dan tertib, pemanfaatannya akan menunggu arahan Wali Kota Banjarbaru. Opsi yang terbuka antara lain pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pelebaran jalan, atau pengembangan kawasan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahkan, menurut Firmansyah, pihak yang saat ini memanfaatkan lahan tanpa izin tetap memiliki peluang untuk menyewa secara resmi apabila kawasan tersebut nantinya diperuntukkan bagi UMKM.

“Sepanjang sesuai aturan dan melalui mekanisme sewa yang sah, kontribusinya akan masuk ke kas daerah,” pungkasnya.(be)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA