Upaya Cegah Ganguan Ketertiban UMUM, Satpol PP Sisir Penginapan dan Hotel

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Okt 2026 11:49 13 Banjarbaru Emas

BANJARBARUEMAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menyisir sejumlah penginapan dan rumah kos di Kota Banjarbaru sebagai upaya mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Operasi cipta kondisi, petugas menemukan lima remaja dalam satu kamar hotel, serta sejumlah orang yang terindikasi terlibat aktivitas prostitusi pada, Kamis (29/10/2026).

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, mengatakan kegiatan yang digelar melalui deteksi dini dan cegah dini tersebut dilaksanakan Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bersama unsur TNI dan Polri, yakni Babinsa, Babinter, serta Bhabinkamtibmas.

“Penyisiran pertama dilakukan di Hotel Dawang, Jalan Tonhar, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Saat pemeriksaan, petugas mendapati lima orang berada dalam satu kamar, masing-masing berinisial LA (16), AF (16), MSH (16), AH (18), dan IY (17). Petugas juga menemukan alat kontrasepsi di lokasi tersebut,” terangnya, Jumat (30/10/2026).

Ia mengatakan kelima orang itu kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk dimintai keterangan. Mengingat tiga di antaranya masih berstatus pelajar, petugas meminta orang tua masing-masing untuk datang ke kantor Satpol PP.

“Dari lokasi pertama operasi kemudian berlanjut ke sejumlah rumah kos di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kamar yang terindikasi digunakan untuk aktivitas pekerja seks komersial (PSK), dengan dua orang berinisial R (22) dan M (22),” tambahnya.

Penyisilan lalu berlanjut ke Penginapan Elta di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Petugas kembali menemukan satu kamar yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas prostitusi. Seorang perempuan berinisial MN (22) selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Agar tidak melanggar Perda yang ada di Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Edy menegaskan, pengawasan terhadap hotel, penginapan, dan rumah kos akan terus ditingkatkan. Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar penertiban, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lingkungan masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

“Kami tidak ingin penginapan maupun rumah kos di Banjarbaru menjadi tempat berlangsungnya praktik prostitusi atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum. Karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Kami juga mengimbau para pengelola penginapan agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menerima tamu, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(be)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA