BANJARBARUEMAS.COM – Kekeliruan administratif di tubuh Bank Kalsel berujung pada salah satu persepsi publik paling menyesatkan dalam sejarah fiskal daerah Kalimantan Selatan. Kota Banjarbaru, yang selama ini dikenal sebagai kota dengan tata kelola keuangan yang transparan, tiba-tiba disebut memiliki dana mengendap di bank mencapai Rp5,165 triliun—menempatkannya di posisi ketiga tertinggi secara nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Dalam laporan Antasena LBUT-KI Keuangan Bulanan, Bank Kalsel yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Kalses, Fachrudin terbukti melaporkan rekening milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terinput sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kesalahan terjadi pada pengisian sandi Golongan Pihak Lawan (GPL), di mana kode untuk Pemerintah Provinsi (S131301L) secara keliru diisi sebagai Pemerintah Kabupaten (S131303L) dan Pemerintah Kota (S131302L).
Dampaknya tidak kecil: 13 fasilitas rekening dengan total saldo Rp4,746 triliun milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tercatat seolah milik Kota Banjarbaru. Kesalahan ini membuat Banjarbaru muncul dalam daftar nasional daerah dengan dana mengendap terbesar versi Kementerian Keuangan sebagaimana yang disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Wali Kota Banjarbaru Bertindak Cepat, Klarifikasi Tanpa Spekulasi
Mengetahui namanya tercantum dalam laporan nasional tersebut, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby tidak memilih diam atau berspekulasi di ruang publik. Ia memimpin langsung proses klarifikasi resmi melalui jalur institusional.
Langkah ini dilakukan di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. A. Fatoni, M.Si., serta melibatkan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Bank Kalsel.
“Isu ini harus diselesaikan dengan data, bukan dengan opini,” tegas Lisa dalam forum tersebut.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan akurasi data perbankan daerah, sebab sedikit kesalahan teknis bisa berdampak pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Refleksi atas Lemahnya Tata Kelola Perbankan Daerah
Insiden ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya reformasi tata kelola data di lembaga perbankan daerah.
Kesalahan input kode wilayah bukan sekadar masalah teknis; ia mencederai kredibilitas fiskal daerah dan mengacaukan kebijakan publik berbasis data.
Sebagai bank milik daerah, Bank Kalsel semestinya memiliki standar validasi berlapis sebelum menyampaikan laporan keuangan resmi kepada regulator nasional.
Kegagalan dalam hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal, sistem audit data, dan tanggung jawab manajerial di lingkungan Bank Kalsel.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Sri Lailana, hasil rapat sinkronisasi data antara Bank Indonesia dan Bank Kalsel yang digelar pada 24 Oktober 2025 di Gedung H Lantai 8, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. A. Fatoni, M.Si., dengan turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, telah membuktikan secara tegas adanya ketidaksesuaian kode wilayah dalam pelaporan data keuangan oleh pihak Bank Kalsel.
“Dari hasil sinkronisasi itu terlihat jelas, kesalahan terjadi di pihak Bank Kalsel. Kode wilayah yang seharusnya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan justru dimasukkan sebagai dana simpanan milik Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Sri Lailana.
Ia menegaskan, kesalahan administratif tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menimbulkan dampak serius terhadap citra dan kredibilitas fiskal daerah.
“Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele, karena kesalahan pelaporan semacam ini langsung memengaruhi persepsi publik dan hubungan antar lembaga pemerintah,” imbuhnya.
Menjaga Nama Baik Banjarbaru
Dengan klarifikasi resmi yang sudah dilakukan, kini terang bahwa Kota Banjarbaru tidak memiliki dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun.
Nilai tersebut adalah akumulasi rekening Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang secara keliru dilaporkan oleh Bank Kalsel sebagai milik Kota Banjarbaru.
Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah uang daerah terdata secara transparan dan akurat.
“Kami tidak akan membiarkan kesalahan data sekecil apa pun mencoreng nama baik Banjarbaru. Pemerintah Kota bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap angka yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan secara publik,” tegas Wali Kota Lisa.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru akan berkoordinasi lebih intensif dengan otoritas perbankan dan lembaga pengawas keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Integritas fiskal adalah fondasi kepercayaan warga kepada pemerintahnya. Dan itu akan terus kami jaga,” tambahnya dengan tegas.(be)
8,800
1 minggu lalu
Terus apa bentuk hukuman utk Bank Kalsel, tdk fair rasanya kalau hanya sekedar minta maaf.
1 minggu lalu
Manyupanakan Kota Banjarbaru haja